Soal Konflik Kepentingan, Anwar Usman: Fitnah kepada Saya Amat Keji

Anwar Usman mengatakan, dia tidak akan mengorbankan martabat, kehormatan dan juga pengabdiannya sebagai hakim untuk meloloskan calon tertentu.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 12 Nov 2023, 15:09 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2023, 16:46 WIB
Anwar Usman
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Usai uji materil nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Undang-Undang tentang Pemilu mengenai batas minimal usia capres-cawapres dikabulkan, Hakim Anwar Usman dituding telah meloloskan sosok tertentu demi kepentingan khusus yang menyangkut dirinya sendiri. Anwar menegaskan tudingan tersebut adalah fitnah yang keji.

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," tegas Anwar saat jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Anwar mencatat, dia tidak akan mengorbankan martabat, kehormatan dan juga pengabdiannya sebagai hakim untuk meloloskan calon tertentu. Apalagi, lanjut dia, dirinya adalah seorang hakim karier yang sudah berpengalaman hampir 40 tahun.

"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya, di ujung masa pengabdian saya sebagai Hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu," jelas Anwar.

Anwar mengingatkan terhadap para pihak yang menudingnya, bahwa putusan MK bukanlah bersifat tunggal atas nama ketua. Melainkan kolektif kolegial berdasarkan 9 hakim dalam sebuah perkara. Artinya, dirinya tidak memiliki andil penuh meski berstatus ketua pada saat menyidangkan perkara tersebut.

"Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 hanya menyangkut norma, bukan kasus. Pengambilan putusan bersifat kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi," tutur Anwar.

Anwar pun yakin, meski putusan MK bersifat final dan mengikat namun pemegang mandat tertinggi soal pemiluhan umum adalah rakyat. Artinya, rakyatlah sebagai penentu tunggal apakah publik dapat sejalan dengan tudingan miring yang dialamatkan kepadanya.

"Jika niat saya dan para hakim konstitusi, untuk memutus perkara tersebut, ditujukan untuk meloloskan pasangan calon tertentu, toh, juga bukan kami yang nantinya punya hak untuk mengusung calon, dan yang akan menentukan siapa calon pasangan terpilih kelak, tentu rakyatlah yang menentukan hak pilihnya melalui pemilihan umum," pungkas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Anwar Usman Kritik Proses Persidangan MKMK yang Berlangsung Terbuka

Hakim Konstitusi Anwar Usman
Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Radityo Priyasmoro/Liputan6.com).

Hakim Konstitusi Anwar Usman sudah diputus bersalah melakukan pelanggaran etik berat dan dicopot dari jabatannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Menjawab hal itu, Anwar mengaku pasrah dan menyayangkan mengapa proses sidang etik terhadap dirinya bisa berjalan terbuka atau ‘telanjang’ dan tidak sesuai dengan payung hukum berlaku. 

"Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, (namun) dilakukan secara terbuka. Hal itu secara normatif, tentu menyalahi aturan, dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan," kritik Anwar saat jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Meski mengetahui hal itu keliru, Anwar menegaskan tidak melakukan intervensi meski menduduki jabatan sebagai Ketua MK. Dia pun tetap mematuhi panggilan MKMK untuk diperiksa dan diminta konfirmasinya terkait putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

"Meski saya mengetahui tentang rencana dan adanya skenario terhadap diri saya melalui Pembentukan MKMK, saya tetap memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua MK, untuk membentuk Majelis Kehormatan MK, sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan yang diembankan kepada saya, selaku Ketua MK," jawab Anwar.

Anwar melanjutkan, ‘kecacatan’ persidangan MKMK yang berdalih melakukan terobosan hukum, dengan tujuan mengembalikan citra MK di mata publik, tetap diyakininya sebagai pelanggaran norma, terhadap ketentuan yang berlaku. Sebab dia percaya, hikmah di balik skenario manusia tidak akan jauh lebih indah dari yang akan dijalankan oleh Tuhan.

"Saya berkeyakinan bahwa, tidak ada ada selembar daun pun yang jatuh di muka bumi, tanpa kehendak-Nya, dan sebaik-baik skenario manusia tentu, jauh lebih baik skenario Allah SWT," percaya dia.

Terakhir, soal jabatan Anwar yang sudah dilengserkan dari posisi ketua MK, dia tidak mau ambil pusing. Sebab jabatan yang dimiliki hanyalah amanah yang dititipkan oleh Tuhan.

"Sejak awal saya sudah mengatakan, bahwa jabatan itu adalah milik Allah, sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikitpun membebani diri saya. Saya yakin dan percaya, bahwa dibalik semua ini, Insyaallah ada hikmah besar," tandas Anwar Usman.


Anwar Usman Didesak Mundur Jadi Hakim MK, Mahfud: Itu Urusan Moral Dia

Mahfud MD dan Komisi III DPR Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Menko Polhukam Mahfud MD mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md tak mau ikut campur soal banyaknya desakan agar Anwar Usman mundur dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK), usai diberhentikan dari Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam putusan batas usia capres-cawapres.

Mahfud menyebut, hal itu merupakan urusan moral Anwar Usman sebagai hakim konstitusi.

"Itu terserah dia, itu sudah bukan urusan saya. Itu urusan moral dia," kata Mahfud kepada wartawan di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Dia sendiri mengapresiasi keberanian hakim Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang berani memberi hukuman tegas kepada Anwar Usman. Padahal, Mahfud awalnya menduga Anwar Usman hanya akan dijatuhi teguran keras saja.

"Di luar ekspetasi saya sebenarnya. Bahwa MKMK bisa seberani itu. Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak mimpin sidang. Tapi ternyata diberhentikan dan tidak boleh mimpin sidang selama Pemilu. Itu bagus, berani," jelasnya.

Menurut dia, keputusan yang diambil Ketua MKMK yang diambil Jimly Asshiddiqie sudah tepat. Sebab, Anwar Usman bisa mengajukan banding apabila dijatuhi hukuman pemecetan dari Ketua MK maupun hakim konstitusi.

"Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian tapi bisa saja hakim banding masuk angin. Makanya bagus itu Jimly itu. Salut lah," tutur Mahfud.

Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya