Mahkamah Konstitusi

Pakar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita mengatakan, uji materi atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) khususnya Pasal 18 ayat (1) huruf b, tidak rasio legis atau pemikiran hukum yang tidak didasarkan pada akal sehat.
Tampilkan foto dan video
Loading