Ini Dia 4 Kuliner Asli Banyuwangi yang Raih HAKI dari Kemenkumham

Empat kuliner khas Banyuwangi resmi mendapat surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) dari Kementrian Hukum dan HAM.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 28 Nov 2023, 20:39 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2023, 20:37 WIB
Ini Dia 4 Kuliner Asli Banyuwangi yang Raih HAKI dari Kemenkumham
Pecel Pitik Asli Banyuwangi.

Liputan6.com, Banyuwangi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah mengajukan 9 kuliner tradisional asli Bumi Blambangan untuk mendapat surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dari total tersebut, 4 kuliner telah berhasil, sementara 5 lainnya masih dalam proses.

Empat kuliner khas Banyuwangi yang resmi mendapat surat pencatatan inventarisasi KIK Kemenkumham adalah sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, dan ayam kesrut. Keempatnya tercatat sebagai Pengetahuan Tradisional (PT) asli Banyuwangi.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham telah menyampaikan surat pencatatan inventarisasi KIK pengetahuan tradisional tersebut kepada Pemkab Banyuwangi pada 27 November 2023.

“Ini cukup menggembirakan, empat makanan khas Banyuwangi, sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, dan ayam kesrut secara hukum sudah jelas makanan ini berasal dari Banyuwangi, Bumi Blambangan kita tercinta,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Selasa (28/11/2023).

Sego Tempong
Sego Tempong.

Ipuk menjelaskan keberadaan KIK adalah cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing untuk membajak atau mencuri KIK Indonesia. sementara 5 lainnya masih dalam proses. Yaitu pecel rawon, rujak soto, tahu walik, bagiak, dan pindang koyong.

“Semoga semuanya segera clear, dan kita segera mendapatkan kepastian hukum untuk lima kuliner tersebut. Ini adalah salah satu upaya untuk menjaga warisan leluhur,” tegas Ipuk.


Ipuk Dorong Masyarakat Daftarkan Hak Cipta

Ayam Kesrut
Ayam Kesrut.

Ipuk menambahkan, selain pengajuan kekayaan intelektual komunal (kelompok), pihaknya juga mendorong masyarakat agar mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual pribadinya (KIP). 

Dengan mendaftarkan KIP, kata Ipuk, masyarakat tak hanya mendapatkan jaminan hukum atas karya mereka, melainkan juga jaminan ekonomi. Karena sertifikat KIP bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia untuk mengakses pendanaan.

“Sosialisasi terus dilakukan agar pelaku UMKM maupun masyarakat umum sadar untuk mendaftarkan hak cipta atas karya mereka. Pemkab juga memberikan fasilitasi bagi siapa saja yang ingin mengajukan permohonan kepada Kemenkumham. Prosesnya juga akan didampingi,” kata Ipuk.

Saat ini, total pengurusan hak kekayaan intelektual yang telah difasilitasi pemkab sebanyak 144, terdiri atas pengurusan merk dagang.


Lestarikan Kuliner Daerah

Untuk menjaga tradisi dan budaya leluhur, Pemkab Banyuwangi juga rutin menggelar sejumlah agenda. Salah satunya Festival Banyuwangi Kuliner yang konsisten mengangkat masakan khas daerah. Sebut saja pecel rawon, ayam pedas, pecel pitik, sego tempong, hingga ayam kesrut juga pernah ditampilkan dalam ajang tahunan tersebut.

“Ini adalah cara menjaga dan melestarikan makanan tradisional kita. Kita harus bertanggung jawab menjaga kekayaan warisan resep para leluhur kita. Kuliner adalah kekayaan budaya nusantara, sayang kalau harus punah,” pungkasnya.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya