Liputan6.com, Tangerang - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr Nurdin mengunjungi korban keracunan gas di Kelurahan Koang Jaya, Karawaci, Tangerang, Selasa (6/5/2024). Tinjauan tersebut dilakukan untuk memastikan korban mendapat penanganan yang maksimal.
Nurdin menyampaikan, Pemkot telah melakukan berbagai upaya dalam penanganan kebocoran gas tersebut. Di mana sejak pukul 04.00 WIB, para petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan telah melakukan evakuasi dan membuka posko darurat kesehatan.
“Tentu yang pertama sekali, kami turut berempati dengan warga, yang terkena dampak dari bocornya gas amoniak ini dan yang terkena dampak segera pulih kembali,” ucap Dr. Nurdin, usai menjenguk korban di Rs Ar Rahmah.
Advertisement
Terkait musibah ini, tutur Nurdin, akan dilakukan evaluasi kepada pihak perusahaan terutama perihal keamanannya.
“Kami meminta perusahaan agar mengevaluasi secara keseluruhan terutama sistem keamanannya, sehingga jangan sampai terjadi kembali,” jelasnya.
Dia mengatakan, Pemkot telah melakukan komunikasi dengan perusahaan, terkait peristiwa tersebut.
“Perusahaan bertanggung jawab atas kejadian ini, termasuk biaya yang tidak tercover dengan asuransi kesehatan masyarakat, karena ini kejadian luar biasa. Perusahaan sudah menyampaikan kesiapannya untuk menanggung biaya pengobatan yang diperlukan, termasuk kalau ada hal-hal yang dibutuhkan warga terkait kejadian ini, termasuk berkomunikasi dengan pihak terkait lainnya yang terkena dampak,” jelasnya.
Sementara itu, berbagai langkah telah dan terus dilakukan dalam menangani kejadian tersebut. Sejak pukul 4 pagi tim kedaruratan dari BPBD, Dinkes, dan lainnya, sudah melakukan evakuasi korban keracunan. Dan kondisi saat ini sudah relatif lebih aman.
"Dan alhamdulillah sampai pukul 15.00 sudah aman, relatif sudah baik namun petugas terus menjaga lokasi, khawatir terjadi kejadian susulan,” ucap Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Dadang Basuki.
Pemkot Keluarkan Surat Teguran ke Perusahaan
Dadang, juga menjelaskan, Pemkot telah mengeluarkan surat teguran atau sanksi kepada perusahaan tersebut.
“Jadi, tadi pagi kami sudah turun ke lapangan di PT Danesja Utama Patria, di Jalan KS Tubun. Kebocoran itu akibat dari gas amoniak. Sebetulnya Pemkot sudah pernah mengecek dan melakukan pengawasan serta mengeluarkan sanksi administrasi pada 30 Desember 2019 lalu,” jelasnya seraya menegaskan bahwa pihaknya juga akan mengevaluasi sanksi administrasi 2019 yang sudah dikeluarkan dengan opsi pemberatan sanksi menjadi pembekuan izin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang di bawa ke Rumah Sakit sebanyak 55 orang, yang masih dirawat sebanyak 20 orang yang tersebar di beberapa Rumah Sakit, yaitu RS Arrahmah 30 orang, RS Hermina 6 orang, Rs Sari Asih Karawaci 14 orang, RSUD 4 orang, RS SA Sangiang 1 org, RS EMC Cipondoh 1 orang. Berobat ke posko sebanyak 25 orang (kondisi stabil) dan 1 orang telah kembali ke rumah.
Advertisement