Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung

Whisnu mengatakan saat ini penyidik kepolisian masih menunggu hasil penelitian dari jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut baik dari materiil maupun formil.

oleh Tim News diperbarui 22 Feb 2024, 19:10 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2024, 19:10 WIB
Panji Gumilang
Panji tidak menjelaskan apa pun saat tiba di Bareskrim. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada pekan ini.

"Proses penyidikan dengan tersangka Abdussalam Panji Gumilang, berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Agung sejak Rabu 21 Februari," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Kamis (22/2/2024).

Sehingga, Whisnu mengatakan untuk saat ini penyidik kepolisian masih menunggu hasil penelitian dari jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut baik dari materiil maupun formil.

"Saat ini masih proses penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung," tuturnya. 

Nantinya, lanjut Whisnu, jika berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua untuk segera disidang.

"Sebaliknya, jika dinyatakan belum lengkap oleh jaksa, maka penyidik harus kembali melengkapi sesuai petunjuk jaksa,” tuturnya.

Kasus TPPU

Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali ditetapkan tersangka. Kali ini, Panji dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya. Hal itu terkuak dari aliran dana yang keluar masuk dari rekening yayasan ke beberapa rekening pribadi Panji.

Dana pinjaman yang diduga digelapkan mencapai Rp73 miliar. Dana itu didapat dari Bank J Trust yayasan Ponpes Al-Zaytun pada 2019. Modusnya, Panji memakai dana tersebut untuk keperluan pribadi dengan memindahkan dari rekening yayasan ke pribadi.

 

Temuan Total Transaksi Rp 1,1 Triliun Sejak 2009

Sidang Perdana Panji Gumilang, Pengasuh Ponpes Al-Zaytun
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, hari ini, Rabu (08/11/2023) menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Total dari 154 rekening yang diblokir, penyidik menemukan ada Rp1,1 triliun transaksi yang dilakukan sejak tahun 2009. Sementara, dari ratusan rekening itu, ada 14 rekening yang memiliki saldo sebanyak Rp200 miliar.

Oleh sebab itu, Panji dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Lalu, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, Panji juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Sekedar informasi penetapan tersangka kasus dugaan penggelapan dana dan TPPU Panji adalah yang kedua. Setelah, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu sebelumnya telah ditetapkan tersangka dugaan kasus penodaan agama. Dimana kasus penodaan agama itu, telah dilimpahkan tahap dua kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat dalam rangka persiapan naik ke meja persidangan.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam 

Sumber: Merdeka.com

INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering?
INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya