Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Gerbang Tol Halim Utama Belum Punya SIM

Polisi telah mengamankan MI sopir truk yang kini tengah mendapat perawatan di RS UKI akibat mengalami sesak napas usai kecelakaan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Mar 2024, 14:03 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2024, 13:56 WIB
Kecelakaan Halim
Sebuah mobil rusak berat setelah terlibat kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap jika MI sopir truk yang masih berusia 18 tahun ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan sementara kepada MI usai insiden kecelakaan beruntun tersebut.

Perlu diketahui jika MI merupakan sopir truk dengan nopol BG 8420 VB yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Rabu (27/3/2024) pagi.

"(Sopir truk) enggak punya SIM," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ristama saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2024).

Sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut, Hasby menyampaikan pihaknya telah mengamankan MI yang kini tengah mendapat perawatan di RS UKI akibat mengalami sesak napas usai kecelakaan.

"Sementara kita dalami, karena sementara (sopir truk) kita amankan," ungkapnya.

Selain itu, Hasby juga menyampaikan pihaknya bakal melakukan tes urine guna memastikan apakah ada pengaruh alkohol ataupun narkotika yang dikonsumsi MI saat kecelakaan tersebut.

"Kita juga melakukan cek urine kepada yang terduga tersangka tersebut untuk menangani lebih spesifik. Hasilnya negatif,” sebutnya.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menyampaikan kecelakaan terjadi, berawal dari truk kuning dengan nopol BG-8420-VB yang sempat menabrak dua Brio plat B 2780 TYB dan Xpander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP.

“Dari rekaman CCTV yang ada, memang kejadian ini bermula dari dua kendaraan sebelum TKP yang kedua. Jadi ada TKP yang pertama yaitu kendaraan penyebab truk nopol yang membawa mebel (sofa),” kata Latif kepada awak media, Rabu (27/3/2024).

Karena mencoba kabur, lanjut Latif, pengemudi truk itu memacu kendaraannya secara zig-zag. Akibatnya, ketika masuk gardu 3, truk merah itu menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.

 

Tolong Pikap hingga Terpental ke Gardu 5

 

Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik. Akibat tabrakan dari truk kuning tersebut, mobil isuzu pickup putih masuk ke lanjur 5 menabrak mobil yaris B-1103-KRT.

“Di gerbang Tol Halim ini ada antrian. Sehingga dia menerobos dan mendorong kendaraan pikap sampai dengan terlempar ke gardu 5. ini masih kita gali terus,” kata dia.

Adapun total kendaraan yang terlibat baik sebelum di GT Halim Utama sebanyak tujuh. Dengan total korban empat termasuk sopir truk yang mengalami luka akibat sesak napas saat ini tengah dirawat di RS UKI.

“Alhamdulillah sampai saat ini informasi awal mudah-mudahan tidak sampai korban jiwa. hanya mengalami luka, korban jiwa nihil. tapi kita masih menunggu laporan dari RS,” ujarnya.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Begini Cara Mudah Mengajukan Santunan Jasa Raharja
Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya