Liputan6.com, Jakarta Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tak kunjung menahan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang terseret kasus dugaan pemerasan.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pesimis Polda Metro Jaya bakal mengusut tuntas kasus itu dalam waktu dekat.
Baca Juga
Hal itu diungkap Koordinator dan Pendiri Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi pernyataan dari Kapolda Metro Jaya.
Advertisement
Boy Saiman mengungkit, lamban proses penanganan kasus Firli Bahuri, buktinya berkasnya masih berada di kepolisian dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Padahal, sudah empat bulan berlalu.
"Tidak percaya dan tidak yakin (kasus akan selesai dalam waktu dekat) karena sudah hampir 4 bulan ko, sejak awal katanya cepet profesional," kata dia di PN Jaksel, Rabu (27/3/2024).
Boy Saiman mempertanyakan kembali ketegasan penyidik Polda Metro Jaya. Dia membandingkan saat Firli masih berstatus saksi.
Penyidik Polda Metro Jaya sampai mengancam menjemput paksa bila dua kali tidak memenuhi panggilan sebagai saksi. Namun, ketegasan sirna kala Firli menyandang status tersangka.
"Dua kali tidak datang kan sudah kalimatnya akan pemanggilan paksa kalau tidak datang. Justru ketika tersangka ko tidak, justru yang menurut saya itu hanya narasi dan retorika, kalau saya percaya maka akan saya cabut gugatan," ucap dia.
"Kita tidak sabar, kalau percaya atau tidak itu relatif dan kami tidak sabar, maka kami teruskan gugatan ini," dia menambahkan.
Â
Â
Masih Menunggu
Boy Saiman masih menunggu tindaklanjut dari Polda Metro Jaya. Dia berharap pada pekan ini berkas perkara kembali diserahkan ke Kejati DKI Jakarta.
"Karena itu bentuk serius. Kalau ternyata berkas belum dikembalikan ke Jaksa lagi berarti bentuk tidak serius. Bagaimana dengan kalimat dia untuk bersabar pasti akan selesai katanya tinggal ujung. Ujung itu sementara aja bisa dua tiga tahun loh, kalau kalimat sementara," ucap dia.
Â
Advertisement
Pernyataan Kapolda Metro Jaya
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membeberkan perkembangan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Dia memastikan, penyidikan kasus tersebut tetap berjalan.
"Perkara itu jalannya dengan berkas, berkasnya ini memang sedang ada di kita dan dalam waktu yang tidak lama akan kita selesaikan," kata Karyoto kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Karyoto mengatakan, penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU). Dia meminta semua pihak menunggu karena tidak lama lagi berkas akan sempurna.
"Nanti pada waktunya akan selesai. Saya katakan pada waktunya akan selesai. Nanti lihat aja ke depan bagaimana. Kita sudah, tinggal fase terakhir," ucap dia.
Lebih lanjut, Karyoto optimis penyidik mampu memenuhi batas waktu penanganan perkara. "Saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan, nanti tunggu saja tanggal mainnya," tandas dia.