Kemendikbudristek Tegaskan Tak Ada Perubahan Seragam Sekolah Setelah Lebaran

Kemendikbud menegaskan tidak ada perubahan soal seragam sekolah, saat ini aturan seragam masih merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 15 Apr 2024, 10:15 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2024, 10:15 WIB
Seragam Sekolah Tahun Ajaran Baru
Seragam sekolah di kawasan itu dijual dengan harga Rp 120 ribu hingga Rp 135 ribu. Harga pun tergantung ukuran dan bahan dari seragam itu sendiri. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah adanya perubahan seragam sekolah setelah lebaran. 

"Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar," ujar pernyataan yang diunggah akun instagram resmi @Kemdikbud.RI, dilihat Senin (15/4/2024).

Kemendikbud menegaskan tidak ada perubahan soal seragam sekolah, saat ini aturan seragam masih merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

"Sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024," tulis Kemdikbud.

Mengutip dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikbud-Ristek, Permendikbud Ristek 50/2022 mengatur jenis seragam sekolah yang dapat digunakan oleh peserta didik. Jenis seragam tersebut meliputi:

Jenis Seragam Sekolah

  • Pakaian seragam nasional: digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
  • Pakaian seragam pramuka: digunakan pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
  • Pakaian khas sekolah: dengan motif sesuai kewenangan sekolah.
  • Pakaian seragam adat: digunakan pada hari atau acara adat tertentu, sesuai dengan kewenangan sekolah dan waktu penggunaan seragam.

Aturan waktu penggunaan seragam sekolah dijelaskan dalam pasal 10 Permendikbud Ristek 50/2022:

  • Peserta didik menggunakan pakaian seragam nasional paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
  • Pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan peserta didik pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
  • Pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Model dan Warna Seragam Nasional

Pasal 5 Permendikbud Ristek 50/2022 merinci model dan warna seragam nasional berdasarkan jenjang:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

  • Peserta Didik SD/SDLB menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
  • Peserta Didik SMP/SMPLB menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
  • Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB menggunakan atasan kemeja putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Atribut Seragam Nasional

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang menuai kontrofvrsi. Pasalnya, anak-anak kelas 1 ikut lomba ganti baju seragam SD di hari pertamanya sekolah dan dilakukan di lapangan terbuka (Istimewa)
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang menuai kontrofvrsi. Pasalnya, anak-anak kelas 1 ikut lomba ganti baju seragam SD di hari pertamanya sekolah dan dilakukan di lapangan terbuka (Istimewa)

Pemakaian pakaian seragam nasional harus mematuhi atribut tertentu, sesuai dengan pasal 11 Permendikbud Ristek 50/2022, antara lain:

  • Topi Pet dan Dasi: Sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah.
  • Logo Tut Wuri Handayani: Terdapat di bagian depan topi

Penerapan dan Sanksi

Penerapan aturan seragam sekolah dan pakaian adat dapat menjadi tanggung jawab pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Pemerintah daerah dan kepala sekolah dapat mengikuti pedoman ketentuan yang telah ditetapkar, sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat mengakibatkan sanksi, seperti peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan, serta sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang undangan.

Sekolah Penggerak, Program Keroyokan agar Belajar di Sekolah Makin Menyenangkan
Infografis sekolah penggerak yang diluncurkan Kemendikbud. (dok. Kemendikbud)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya