Nurul Ghufron Lapor Dewas ke Bareskrim Polri, Disebut Menggerus Reputasi KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Dia melaporkan anggota Dewas dengan dugaan pencemaran nama baik.

oleh Tim News diperbarui 22 Mei 2024, 07:42 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2024, 07:41 WIB
Ekspresi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Usai Sidang Dugaan Pelanggaran Etik
Nurul Ghufron juga mengajukan gugatan terhadap peraturan Dewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA). (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Dia melaporkan anggota Dewas dengan dugaan pencemaran nama baik.

Terkait hal ini, KPK mengakui turut berdampak juga walaupun Ghufron melaporkan Dewas KPK atas kemauannya sendiri.

"Secara kelembagaan ya ini jelas menggerus reputasi KPK di sisi lain begitu ya. Tapi di sisi lain juga bahwa ini adalah keputusan pribadi dari yang bersangkutan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung Dewas, Selasa (21/5/2024).

Dia menegaskan, dalam beberapa program dan agenda pimpinan KPK selalu berkoordinasi dengan Dewas. Sehingga tidak menimbulkan ketersinggungan satu sama lain.

Hanya saja dalam kasus Ghufron, KPK tidak bakal membuat keputusan yang apabila nantinya dapat menggerus pencapaiannya.

"Beda dengan keputusan lembaga KPK, Kalau memang ini keputusan KPK sudah sangat berbeda tentu dan pasti kami tidak akan lakukan yang seperti itu kan," tegas Ali.

Dia juga menyebut keputusan Ghufron yang pada akhirnya melapor beberapa anggota Dewas KPK tidak dilakukan secara kolektif kolegial antar pimpinan. Walaupun para pimpinan KPK memang mengetahui akan hal itu.

Hal itu juga berlaku berbagai gugatan Nurul Ghufron yang saat ini berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).

"Ini adalah putusan pribadi dari Pak Ghufron selaku insan KPK. itu yang kami ingin tegaskan kembali soal baik itu laporan ke PTUN, Mahkamah Agung, maupun Bareskrim tadi yang sudah disebutkan dalam pemberitaan," pungkas Ali.

 

Laporan Nurul Ghufron

Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Mabes Polri. Dia melaporkan anggota Dewas dengan dugaan pencemaran nama baik.

"Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 20 Mei 2024.

Ghufron enggan membeberkan siapa anggota Dewas yang dilaporkannya itu. Hanya saja kata dia pihak yang dilaporkannya bukan hanya satu orang.

 

Dewas KPK Heran Atas Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

Sementara, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan menanggapi perihal ada anggotanya yang dilaporkan oleh Pimpinan KPK, Nurul Ghufron ke Mabes Polri.

Tumpak mengaku belum mengetahui lebih detail soal laporan yang dilayangkan oleh Ghufron dengan dugaan pencemaran nama baik.

"Kami sendiri belum tau cuma dengar-dengar dari berita-berita bahwa Pak Ghufron melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan. Kami sendiri belum tahu apa isinya itu apa yang dilaporkan itu apa yang dikatakan mencemarkan nama baik," ucap Tumpak di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5/2024).

Tumpak mengaku heran atas laporan Nurul Ghufron. Sebab dia menegaskan Dewas KPK hanya melaksanakan tugas dan fungsinya.

"Kami heran karena kami melaksanakan dari UU selaku pejabat yang ditunjuk," tandas Tumpak.

"Setiap orang yang melakukan tugas, tugas yang sesuai dengan UU enggak tau juga apa itu melakukan tindak pidana itu namanya saya enggak tau juga karena laporan ke Bareskrim," lanjut dia.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya