Bareskrim Polri

Divisi Propam Polri tetap mengusut laporan penggelapan atau menyembunyikan dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga milik ahli waris Brata Ruswanda di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang diduga melibatkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Tampilkan foto dan video
Loading