Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Nicko Kilykily, mengaku kecewa terkait dengan prarekonstruksi yang digelar oleh Polda Jawa Barat. Kekecewaan itu lantaran pihaknya tidak diberikan kabar soal pelaksanaan prarekonstruksi kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Kita melihat bahwa di sini menurut kami tim kuasa hukum, kemarin setelah ada prarekonstruksi, di situ kami agak kecewa. Kenapa? Karena pada saat prarekonstruksi, dari tim kuasa hukum tidak diberitahu oleh pihak kepolisian," kata Nicko kepada wartawan di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024).
Nicko menegaskan sebagai kuasa hukum semestinya diberikan informasi tersebut. Informasi itu juga harus diberitahukan juga ke pihak keluarga.
Advertisement
"Harusnya itu tim kuasa hukum Pegi Setiawan, harus diberitahu bersama keluarga, karena di sini Pegi Setiawan sangat dirugikan. Jadi harusnya kita diberitahu," tegas Nicko.
Selain itu, Nicko menyebut, dalam prarekonstruksi yang dilakukan, saksi tidak dikeluarkan dari dalam mobil. Karena menurutnya, masyarakat Indonesia saat ini tengah butuh kejelasan atas kasus delapan tahun lalu, termasuk mengetahui saksi-saksi dalam kasus pembunuhan Vina.
"Kedua, ketika prarekonstruksi itu, saksi-saksi tidak keluar dari mobil. Mereka (polisi) enggak keluarkan dia (saksi) dari mobil. Harusnya biarkan dia keluar dari mobil, diberikan kesempatan bagi wartawan juga bisa meliput," ujar Nicko.
"Sehingga, ada transparasi bagi bangsa Indonesia ini. Karena kan sampai saat ini masyarakat Indonesia sangat mengharapkan agar ada kejelasan dari kasus ini," pungkasnya.
Prarekonstruksi Kasus Pembunuhan Vina Digelar di Beberapa Lokasi
Di tengah pemeriksaan saksi, Polda Jabar menggelar prarekonstruksi terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon yang terjadi pada Agustus 2016 silam.
Prarekonstruksi yang digelar pada Rabu, 29 Mei 2024 malam, itu dilakukan di beberapa titik. Seperti Jalan Perjuangan depan SMPN 11 dan Jembatan Talun tempat Eky dan Vina ditemukan meninggal.
"Seharusnya kalau rekonstruksi dilaksanakan, kita selaku kuasa hukum diberitahu, apalagi yang dituduh sebagai pelaku adalah klien kami (Pegi Setiawan)," ungkap Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Rabu malam.
Toni mengaku khawatir Pegi Setiawan dipaksa untuk melakukan rekonstruksi, padahal ia sendiri tidak melakukannya. Toni menjelaskan, dalam KUHPidana, tersangka dengan ancaman lebih dari lima tahun harus didampingi kuasa hukum setiap proses pemeriksaan.
Menurutnya, prarekonstruksi ini adalah bagian dari penyidikan untuk membuat terang kasus yang selama 8 belum dapat diungkap kepolisian.
"Kalau tidak didampingi kami selaku kuasa hukumnya takutnya Pegi disuruh melakukan apa yang tidak dia lakukan," ujar Toni.
Toni berharap Polda Jabar fair dan terbuka dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 ini. Sebab, katanya, kasus tersebut sudah menjadi perhatian masyarakat nasional.
"Harusnya dikasih tahu dong kami, biar fair. Sudah tahu ini jadi perhatian publik se-Indonesia memonitor," kata Toni.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Â
Advertisement