Polisi Sebut Ria Ricis Belum Serahkan Uang ke Pelaku Pemerasan

Selebgram Ria Ricis diperas Rp 300 juta oleh orang tak dikenal. Belakangan, terungkap sosok pemeras inisial AP yang tak lain mantan karyawannya. 

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Jun 2024, 15:23 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2024, 14:19 WIB
[Fimela] Ria Ricis
(Sumber: Instagram @riaricis1795)

Liputan6.com, Jakarta Selebgram Ria Ricis diperas Rp 300 juta oleh orang tak dikenal.

Belakangan, terungkap sosok  yang melakukan pemerasan inisial AP yang tak lain mantan karyawannya. 

Terungkap fakta, rupanya Ria Ricis belum sempat mengirimkan uang sepeser pun kepada AP.

"Belum (sempat setor uang), kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Ade Ary mengatakan, AP sebelumnya memang mengirimkan ancaman kepada Ria Ricis menggunakan dua nomor WhatsApp berbeda. 

Ria Ricis diminta mengirimkan uang ke nomor rekening salah satu bank swasta atas nama Jacky. Jika tidak dituruti, AP menyebarkan foto dan video pribadi milik Ria Ricis.

Atas kejadian itu, selebgram tersebut mengadukan kejadian ke kepolisian.

"Ria Ricis langsung melapor ke polisi," ucap dia.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengamini uang yang diminta tersangka AP belum sempat diberikan.

AP baru sebatas mengirimkan tangkapan layar berupa foto dan video Ria Ricis yang diunggah di tiga akun media sosial milik tersangka AP, baik itu Instagram, Twitter, maupun TikTok.

Ade Ary mengatakan, tangkapan layar dikirimkan kepada manajer ataupun asisten Ria Ricis sebagai bahan pengancaman agar memberikan uang sebesar Rp 300 juta.

"Tiga akun media sosial berserta tiga email milik tersangka AP telah kita lakukan penyitaan," ucap dia.

Latar Belakang Pelaku Pemerasan

Polisi mengungkap rekam jejak AP, tersangka kasus pemerasan dan pengancaman terhadap selebgram Ria Ricis.

Ternyata, AP merupakan mantan karyawan Ria Ricis.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, AP orang yang mengancam akan menyebarkan foto dan video Ria Ricis.

"Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban (Ria Ricis)," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Ade Ary belum membeberkan secara gamblang masa kerja AP sebagai sekuriti di kediaman Ria Ricis.

Dia beralasan, hal itu akan digali lebih jauh oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Coba nanti kami cek," tandas dia.

Sudah Ditahan

Sebelumnya, AP telah dilakukan penangkapan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin, 10 Juni 2024 sekira pukul 01:20 WIB.

Saat ini, tersangka juga ditahan Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, AP dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya