Sindikat Ini Curi 18 Bajaj, Beraksi Sejak Februari 2023

Keuntungan mencapai Rp 1,7 juta sampai Rp 5 juta setiap kali berhasil mencuri bajaj.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Jul 2024, 20:03 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2024, 20:03 WIB
Polisi menangkap 5 orang pelaku terkait pencurian bajaj (Istimewa)
Polisi menangkap 5 orang pelaku terkait pencurian bajaj (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap 5 orang pelaku terkait pencurian bajaj. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dua orang di antaranya inisial M (41) dan YR (28) merupakan eksekutor. Kepada polisi, mengaku sudah beraksi 18 kali.

"Dari hasil pemeriksaan ada 18 bajaj yang hilang dicuri oleh sindikat pencuri spesialis bajaj," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (26/7/2024).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, terungkapnya sepak terjang dua pelaku setelah mendalami laporan polisi dari seorang warga.

Ketika itu, pelapor Supriyadi kehilangan bajaj di areal parkir depan ruko Jalan Panjang, Kebon Jeruk Jakarta Barat pada Jumat 5 juli 2024 sekitar pukul 00:30 WIB.

Hasil penyelidikan, terungkap dua orang eksekutor atas inisial M dan YR. Pengakuannya, mereka sudah mencuri bajaj sejak Februari 2023.

"Dari hasil pendalaman tersebut, tim penyidik peroleh keterangan para tersangka sudah mencuri bajaj sebanyak 18 kali di berbagai wilayah. Terkahir 18 Juli 2024," ucap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Keuntungan

Wira menyebut, mereka berdua mendapatkan keuntungan Rp 1,7 juta sampai Rp 5 juta setiap kali berhasil mencuri bajaj. Karena harga jual onderdil tergantung daripada kondisi.

"Kalau bagus harga tinggi, begitu juga bodi bajaj kalau kondisi bagus dinilai tinggi. Hasil kejahatan dibagi rata untuk keperluan sehari-hari," ucap dia.

Dalam kasus ini, polisi juga berhasil menangkap tiga orang penadah bajaj hasil curian. Mereka adalah HS, S dan ES.

"Ini adalah orang yang menerima menyimpan menyembunyikan dan berusaha dapatkan keuntungan dengan membeli barang barang hasil daripada tindak pidana. Jadi 18 bajaj dijual ke mereka semua," ujar dia.


Pasal

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, M dan YR dijerat Pasal 363 KHUP sedangkan HS, S dan ES dipersangkakan dengan Pasal 480 KUHP.

"Ancaman hukum 363 KUHP penjara maksimal 9 tahun, sedangkan Pasal 480 KUHP ancaman hukuman paling lama 4 tahun," ucap dia.

Infografis Motor Listrik
Motor listrik lebih murah dalam perawatan, tapi tidak untuk baterai. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya