Kementerian PPMI Jemput 197 PMI Dideportasi dari Arab Saudi

Karding mengatakan, kasus pendeportasian atau pemulangan secara paksa terhadap pekerja migran Indonesia yang dilakukan pemerintah Arab Saudi, hingga saat ini telah mencapai kurang lebih 500 orang.

oleh Tim News diperbarui 14 Jan 2025, 07:35 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2025, 07:33 WIB
Karding
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia / Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menjemput 179 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural setelah dideportasi oleh pihak Pemerintah Arab Saudi karena melanggar dokumen keimigrasian.

Dari ratusan PMI yang mayoritasnya kaum perempuan ini, dipulangkan ke tanah air melalui penerbangan Jeddah-Jakarta dengan ketibaan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Selasa dini hari.

"Hari ini ada 197 PMI. Yang sebelumnya pada malam kemarin, sekitar 200 PMI sudah di pulangkan," kata Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding, di Tangerang, Selasa (14/1/2025).

Karding mengatakan upaya penjemputan yang dilakukan pemerintah terhadap 197 PMI ini merupakan bentuk komitmen dari kehadiran negara kepada seluruh warganya.

"Namun kami menyampaikan kepada mereka bahwa bekerja itu adalah hak tetapi juga untuk mendapatkan pekerjaan dan itu terutama di luar negeri lewat lah dengan prosedur yang benar, karena kalau tidak maka akibatnya bisa lebih parah dari yang sekadar deportasi," katanya.

Dia mengungkapkan, kasus pendeportasian atau pemulangan secara paksa terhadap pekerja migran Indonesia yang dilakukan pemerintah Arab Saudi, hingga saat ini telah mencapai kurang lebih 500 orang.

Langkah tegas tersebut dilakukan Arab Saudi, akibat banyaknya warga negara Indonesia (WNI) melanggar dokumen keimigrasian untuk bekerja meski masih berstatus moratorium penempatan di negeri Timur Tengah tersebut.

"Jadi totalnya sekitar hampir 500 orang. Untuk asal daerah PMI ini mayoritas dari Jawa Barat, NTB paling banyak, dan beberapa daerah lain," ujarnya.

Menurut Karding, setelah kembalinya ke tanah air, para pekerja migran nonprosedural ini nantinya akan langsung dipulangkan ke daerah asal masing-masing setelah melalui proses pendataan dan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.

"Kita akan berusaha memulangkan mereka secepatnya, tapi juga memastikan mereka sampai di rumah dengan aman, tidak lagi kena masalah di jalan atau dikerjain oleh oknum atau calo. Maka kita jaga betul. Ini ada anak yang dititipkan, itu juga kita harus jaga betul, karena orang tuanya tidak ikut, tapi dititip sama temannya. Nah ini juga harus kita jaga," ujarnya pula.

Komitmen Berantas Penyalur Kerja Ilegal

karding
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Karding juga menambahkan, seiring dengan banyaknya bermunculan kasus-kasus PMI nonprosedural. Pemerintah melalui Kementerian PPMI berkomitmen memberantas para mafia atau calon penyalur kerja secara ilegal dan mendesak oknum untuk bertanggung jawab serta tidak melakukan kesalahan.

"Saya ingatkan, calo-calo yang ketahuan, sanksinya berat. Kami sekarang ini lagi fokus khusus untuk menegakkan hukum, menghajar para calon atau sindikat yang kita bisa temukan. Jangan coba main-main," kata Karding menegaskan.

Sebelumnya, sebanyak 211 orang PMI bermasalah pada Minggu (12/01) dini hari, kembali ke Indonesia setelah dipulangkan atau dideportasi oleh negara Arab Saudi.

Sebanyak 211 pekerja migran itu dikembalikan ke negara asal yaitu Indonesia setelah terbukti melanggar ketentuan dokumen keimigrasian di negara tersebut.

Infografis Perbandingan Batas Usia Pensiun Pekerja di Asia
Infografis Perbandingan Batas Usia Pensiun Pekerja di Asia. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya