Liputan6.com, Jakarta - Buronan kasus mega korupsi e-KTP Paulus Tanos ditangkap di Singapura. Saat ini, proses pemulangannya atau ekstradisi sedang dipersiapakan oleh para pihak terkait, salah satunya Kementerian Hukum.
Menanggapi hal itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan dirinya sudah memerintahkan Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) di Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk melengkapi dokumen dibutuhkan untuk memulangkan Paulus.
Advertisement
“Permohonan dari Kejaksaan Agung kami sudah terima. Karena itu lagi diproses oleh otoritas pusat. Dalam hal ini adalah Direktur OPHI di Dirjen AHU,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Advertisement
Supratman mengungkap, masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri terutama yang Interpol perlukan.
“Jadi ada mesti dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur OPHI saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” tutur Suprarman.
Supratman juga menjelaskan, pihaknya memiliki otoritas pusat yang terkait dengan ekstradisi dan MLA. Diketahui, MLA adalah Mutual Legal Assistance (MLA) atau Bantuan Hukum Timbal Balik bagi negara-negara anggota Asean yang digunakan dalam penyelidikan atau penuntutan tindak pidana kriminal dan kejahatan lintas batas-batas negara.
“Kalau kemudian nanti ada sesuatu hal yang butuh ekstradisi di negara-negara sahabat maka tentu kejaksaan pasti akan meminta kepada kementerian hukum untuk melakukan itu. Itu kira-kira salah satu contohnya,” dia menandasi.
KPK Tangkap Paulus Tanos
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Paulus Tanos di Singapura. Diketahui, Paulus adalah buronan dari kasus megakorupsi e-KTP.
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).
Fitroh menjelaskan, saat ini pihaknya sudah berkordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kejaksaan Agung untuk melengkapi syarat pemulangan Paulus ke Indonesia secepatnya.
“Secepatnya,” tegas Fitroh.
Sebagai informasi, Palus sudah berstatus buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Sementara itu, Paulus sendiri menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Advertisement