Liputan6.com, Jakarta Windy Yunita atau lebih dikenal sebagai Windy Idol lebih banyak menundukkan pandangan setelah keluar dari Gedung KPK di Jakarta pada Kamis (24/4/2025) kemarin. Dalam tayangan Halo Selebriti yang dibagikan di kanal YouTube SCTV, ia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Ia diketahui diperiksa sekitar lima jam.
Advertisement
Dalam video tersebut, Windy tampak membalas pertanyaan dari wartawan saat berjalan keluar gedung dengan cukup ramah, tapi singkat. Saat ditanya mengenai pertanyaan yang disampaikan kepadanya, Windy menjawab, “Lupa, tanya penyidik ya. Saya mohon doanya ya.”
Advertisement
Sementara saat ditanya apa ia menerima transfer, Windy menjawab, “Enggak, tanya aja penyidiknya.” Windy juga mengucap permintaan maaf tak bisa bicara banyak. “Mohon maaf, aku lagi dalam keadaan tidak baik-baik saja. Mohon doa, ya.”
Namun setelahnya pertahanannya mulai ambrol. Dengan suara bergetar ia mengungkap kondisinya saat menghadapi kasus ini.
“Kalau dari saya pribadi, sudah cukup menguras tenaga. Saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua, saya punya masa depan, saya pengin punya masa depan,” ujar Windy, seperti dilansir dari Antara.
Windy Idol dan Dugaan Penerimaan Fasilitas Mewah
Oleh sebab itu, dia berharap penyidikan kasus yang melibatkan dirinya sebagai saksi tersebut dapat segera rampung.
“Semoga saja nanti kasusnya bisa cepat-cepat beres. Sudah capek banget,” ujarnya.
“Aku minta maaf ya kalau tidak banyak kasih jawaban ya. Mohon doa saja ya semua. Mohon doa saja semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya, dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya. Mohon doa saja ya,” katanya.
Advertisement
Kasus yang Menjerat Windy Idol
Dilansir dari kanal News Liputan6.com, Kasus ini bermula dari dugaan suap yang diterima Hasbi Hasan sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP Intidana. Uang tersebut diterima dari Heryanto Tanaka melalui Dadan Tri Yudianto. Hasbi Hasan telah terbukti bersalah dan divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kini, KPK tengah fokus pada penyelidikan dugaan pencucian uang yang terkait dengan kasus suap tersebut. Diduga, uang suap tersebut telah dicuci melalui berbagai cara untuk menghilangkan jejaknya. Proses penyelidikan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Windy Idol dan kakaknya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Windy Idol bahkan telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU bersamaan dengan Hasbi Hasan.
Hal itu dikuatkan dengan pernyataan Windy usai diperiksa oleh penyidik KPK yang mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dia menyebut telah menerima surat tersebut sejak Januari 2024 lalu.
