Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah aset milik Gubernur Riau Rusli Zainal. Aset itu diduga terkait kasus dugaan korupsi penambahan anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2012.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengungkapkan, salah satu aset milik Rusli Zainal yang kini disita lembaganya adalah sebuah apartemen mewah di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
"Hasil penggeladahan yang dilakukan pada 20 Juni lalu kami menyita sebuah apartemen di Belleza Nomor 8. Dan kini sudah disegel," ujar Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/6/2013).
Selain itu, kata Johan, dari penggeledahan tersebut tim penyidik juga menyita 3 buah mobil milik politisi senior Partai Golkar itu. "Serta dokumen-dokumen lain yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi," terang Johan.
Namun, meski sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, Johan menjelaskan, KPK hingga kini belum menjerat Rusli Zainal dengan pasal tindak pidana pencucian uang. "Belum ada (TPPU) sampai sekarang," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka untuk 3 kasus dugaan korupsi sekaligus. Modusnya, mengubah peraturan daerah (perda).
Rusli dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Ary/Mut)
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengungkapkan, salah satu aset milik Rusli Zainal yang kini disita lembaganya adalah sebuah apartemen mewah di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
"Hasil penggeladahan yang dilakukan pada 20 Juni lalu kami menyita sebuah apartemen di Belleza Nomor 8. Dan kini sudah disegel," ujar Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/6/2013).
Selain itu, kata Johan, dari penggeledahan tersebut tim penyidik juga menyita 3 buah mobil milik politisi senior Partai Golkar itu. "Serta dokumen-dokumen lain yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi," terang Johan.
Namun, meski sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, Johan menjelaskan, KPK hingga kini belum menjerat Rusli Zainal dengan pasal tindak pidana pencucian uang. "Belum ada (TPPU) sampai sekarang," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka untuk 3 kasus dugaan korupsi sekaligus. Modusnya, mengubah peraturan daerah (perda).
Rusli dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Ary/Mut)