Pasangan suami istri ditangkap aparat Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pasangan tersebut diduga melakukan tindak pidana trafficking, dengan menjual 2 gadis di bawah umur asal Kalimantan.
"Suami-istri ini sudah kita tangkap pekan lalu. Mereka sudah kita tahan," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hando Wibowo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Sebelumnya, 2 orang pria terkait kasus ini juga sudah ditangkap. Kedua pria itu diketahui membawa 2 korban dari Kalimantan ke Jakarta.
"Sekarang total tersangka, menjadi 4 orang," tambah Hando.
Dua anak remaja yang masih berusia 15 dan 16 tahun dibawa 2 pria itu ke Jakarta. Korban diiming-imingi pekerjaan.
Setibanya di Jakarta, kedua korban lalu dijual kepada pasangan suami istri. Kedua korban sudah 2 minggu di Jakarta hingga akhirnya dibebaskan polisi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (Mut/Yus)
"Suami-istri ini sudah kita tangkap pekan lalu. Mereka sudah kita tahan," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hando Wibowo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Sebelumnya, 2 orang pria terkait kasus ini juga sudah ditangkap. Kedua pria itu diketahui membawa 2 korban dari Kalimantan ke Jakarta.
"Sekarang total tersangka, menjadi 4 orang," tambah Hando.
Dua anak remaja yang masih berusia 15 dan 16 tahun dibawa 2 pria itu ke Jakarta. Korban diiming-imingi pekerjaan.
Setibanya di Jakarta, kedua korban lalu dijual kepada pasangan suami istri. Kedua korban sudah 2 minggu di Jakarta hingga akhirnya dibebaskan polisi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (Mut/Yus)