Kejaksaan Bekuk Buron Korupsi PNBP Tusiwan Farianto

Kejaksaan Agung menangkap tersangka korupsi PNBP, Tusiwan Farianto

oleh Edward Panggabean diperbarui 12 Jul 2013, 01:29 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2013, 01:29 WIB
setiauntungarimuladi-raffi130402c.jpg
Tim Jaksa Intelijen Kejaksaan Agung membekuk tersangka Tusiwan Farianto (TF) bin Reban Karyawiguna, atas kasus dugaan korupsi Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) tahun 2006-2011. Negara diduga rugi sampai Rp 5 miliar.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan penangkapan tersangka TF di Mall Cinere, Depok, Jawa Barat, Kamis 11 Juli 2013 malam.

"Tersangka TF berhasil diamankan di Mall Cinere Depok, pukul 19.45 WIB," kata Untung di Kejagung, Jakarta, Kamis (11/7/2013) malam.

Tersangka TF masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-62/F.2/Fd.1/04/2013 Tanggal 30 April 2013. Sehingga TF menjadi buruan tim penyidik Pidana Khusus dibawah komando Direktur Penyidikan Adi Toegarisman.

"Yang bersangkutan DPO bidang Pidsus Kejagung. Jadi status tersangka TF atas perkara tindak pidana korupsi dalam penyetoran PNBP pada sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) tahun 2006/2011," ujar Untung.

Untung mengungkapkan, tersangka TF merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai mantan bendahara penerimaan pada KKI.

Dalam kasus ini, jaksa penyidik menduga adanya kegiatan pemungutan biaya pendaftaran di KKI sebesar Rp 250 ribu untuk diterbitkannya Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi pada 2006-2011.

Tersangka dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya diduga memanipulasi Surat Setor Bukan Pajak (SSBP), yang berasal dari biaya tersebut sehingga terjadi selisih antara penerimaan (sebagaimana termuat di dalam Surat PNBP) dengan penyetoran sebesar lebih kurang Rp 5.8 miliar.

"Akibat perbuatan itu, ia diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.810.906.113," pungkas Untung. (Yog/Tnt)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya