Polemik beredarnya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkoba, terjawab. Kementerian Hukum dan HAM menegaskan aturan itu berlaku bagi seseorang yang memperoleh status napi setelah PP diteken.
Sedangkan seseorang yang memperoleh status sebagai napi sebelum 12 November 2012 atau saat PP diteken, maka para napi masih memiliki harapan mendapatkan remisi ataupun pembebasan bersyarat. Remisi terdekat adalah remisi Idul Fitri dan 17 Agustus 2013.
"Jadi napi yang diputus sebelum tanggal itu dimungkinkan mendapatkan remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat. Dan mereka bisa mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus," kata Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi, saat dihubungi Liputan6.com, Senin (15/7/2013).
Akbar menjelaskan, aturan itu sudah disahkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Dalam surat bernomor M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013 yang diteken pada 12 Juli 2013, Amir Syamsuddin menjelaskan Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Berkaitan dengan pemberian resmisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, dengan ini kami jelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diberlakukan bagi narapidana yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap setelah tanggal 12 November 2012," bunyi surat edaran itu.
Meski demikian, lanjut Akbar, para napi tak dapat dengan mudah menerima remisi atau pengurangan hukuman. "Kami akan lihat juga apakah mereka selama ditahan berkelakuan baik atau tidak. Jika tidak, mereka tidak akan menerima remisi itu," jelasnya. (Ary/Ism)
Sedangkan seseorang yang memperoleh status sebagai napi sebelum 12 November 2012 atau saat PP diteken, maka para napi masih memiliki harapan mendapatkan remisi ataupun pembebasan bersyarat. Remisi terdekat adalah remisi Idul Fitri dan 17 Agustus 2013.
"Jadi napi yang diputus sebelum tanggal itu dimungkinkan mendapatkan remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat. Dan mereka bisa mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus," kata Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi, saat dihubungi Liputan6.com, Senin (15/7/2013).
Akbar menjelaskan, aturan itu sudah disahkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Dalam surat bernomor M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013 yang diteken pada 12 Juli 2013, Amir Syamsuddin menjelaskan Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Berkaitan dengan pemberian resmisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, dengan ini kami jelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diberlakukan bagi narapidana yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap setelah tanggal 12 November 2012," bunyi surat edaran itu.
Meski demikian, lanjut Akbar, para napi tak dapat dengan mudah menerima remisi atau pengurangan hukuman. "Kami akan lihat juga apakah mereka selama ditahan berkelakuan baik atau tidak. Jika tidak, mereka tidak akan menerima remisi itu," jelasnya. (Ary/Ism)