Rusuh LP Tanjung Gusta, Polri Periksa 103 Saksi

Pemeriksaan terhadap 103 saksi itu terdiri dari 46 petugas lapas, 48 napi, dan 9 petugas PLN.

oleh Edward Panggabean diperbarui 19 Jul 2013, 13:31 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2013, 13:31 WIB
kerusuhan-gusta130719b.jpg
Polda Sumatra Utara telah memeriksa 103 saksi terkait kebakaran dan kerusuhan Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi terkait kerusuhan itu.

"Belum ada penambahan, tapi Polri periksa 103 saksi, yang diamankan 105," ucap Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Menurut Agus, pemeriksaan terhadap 103 saksi itu terdiri dari 46 petugas lapas, 48 napi, dan 9 petugas PLN. Dari 105 napi yang tertangkap, 24 di antaranya menyerahkan diri dan 81 lainnya ditangkap saat sedang melarikan diri.

Pemeriksaan, kata Agus, dilakukan secara bertahap mulai dari peristiwa kebakaran sampai 201 narapidana melarikan diri. Meski demikian, Agus menyatakan belum ada peningkatan status kasus yang mengakibatkan 5 korban jiwa itu hingga hangus terbakar.

"Sekarang masih bergulir, belum ada peningkatan status, masih penyelidikan," ucap Agus. (Sul/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya