Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat 4 Narkoba Mabes Polri masih mendalami dugaan keterlibatan pegawai Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur terkait keberadaan "pabrik narkoba" di sana.
Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar yakin kasus ini tidak hanya melibatkan satu sipir. "Itu semacam jaringan, kita harus mengungkap itu karena tidak ada kejahatan narkotika itu berdiri sendiri. Ini merupakan jaringan, itu memerlukan waktu," kata Anang dalam acara silaturahmi Idul Fitri pimpinan Polri di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Kamis (8/8).
Anang mengatakan, hingga kini BNN dan Direktorat 4 Narkoba Mabes Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. Ia yakin tim Direktorat 4 Narkoba Mabes Polri akan menyelesaikan kasus ini. Untuk itu ia meminta masyarakat sabar menunggu.
"Kita tetap melakukan penyelidikan latar belakang pendidikannya. Saat ini sedang disidik," ungkap mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini.
Terkait keterlibatan pejabat Kemenkumham dalam kasus ini, Anang enggan untuk berspekulasi. BNN, tambah Anang, masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Irjen Kemenkumham.
"Sekali lagi itu kewenangan Kemenkumham. Kalau sudah pidana nanti arahnya ke sana (polisi). Itu nanti Inspektur Kemenkumham yang menjawab," tutup jenderal bintang dua ini. (Ein)
Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar yakin kasus ini tidak hanya melibatkan satu sipir. "Itu semacam jaringan, kita harus mengungkap itu karena tidak ada kejahatan narkotika itu berdiri sendiri. Ini merupakan jaringan, itu memerlukan waktu," kata Anang dalam acara silaturahmi Idul Fitri pimpinan Polri di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Kamis (8/8).
Anang mengatakan, hingga kini BNN dan Direktorat 4 Narkoba Mabes Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. Ia yakin tim Direktorat 4 Narkoba Mabes Polri akan menyelesaikan kasus ini. Untuk itu ia meminta masyarakat sabar menunggu.
"Kita tetap melakukan penyelidikan latar belakang pendidikannya. Saat ini sedang disidik," ungkap mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini.
Terkait keterlibatan pejabat Kemenkumham dalam kasus ini, Anang enggan untuk berspekulasi. BNN, tambah Anang, masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Irjen Kemenkumham.
"Sekali lagi itu kewenangan Kemenkumham. Kalau sudah pidana nanti arahnya ke sana (polisi). Itu nanti Inspektur Kemenkumham yang menjawab," tutup jenderal bintang dua ini. (Ein)