DPR: Vonis DS Harus Menghentak dan Menimbulkan Efek Jera

Ketua Komisi III DPR RI, I Gede Pasek Suardika meminta agar vonis terdakwa korupsi Simulator SIM Irjen Djoko Susilo menjadi momentum.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 03 Sep 2013, 11:42 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2013, 11:42 WIB
vonis-djoko-130903b.jpg
Terdakwa kasus korupsi Simulator SIM dan pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo akan menghadapi sidang pembacaan vonis. Diharapkan, vonis yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Korlantas Polri itu dapat menimbulkan efek jera.

Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika mengatakan, hakim harus memberikan vonis sesuai alat bukti. Ia berharap vonis tersebut dapat menjadi momentum memperbaiki diri.

"Kalau vonisnya menghentak, bisa menghentak masyarakat dan juga menghentak kepolisian juga, menimbulkan efek jera," kata Pasek di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, (3/9/2013).

Pasek mengimbau masyarakat agar tidak memunculkan opini baru terkait vonis Djoko Susilo. "Kita tunggu saja setelah putusan ada," ungkap Pasek.

Pantauan Liputan6.com, tampak sebuah mobil Barracuda disiagakan di depan Pengadilan Tipikor Jakarta. Puluhan polisi pun tampak disiagakan guna mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan dalam sidang pembacaan vonis jenderal polisi bintang 2 itu.

Tak hanya itu, untuk masuk ke ruang sidang, juga disiapkan metal detector di pintu masuk ruang sidang lantai 1 Pengadilan Tipikor. Alat ini sudah dipasang sejak Senin, 2 September sore.

Sidang yang rencananya akan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB akan dipimpin Hakim Suhartoyo.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Tipikor menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun kepada Djoko. Jaksa menilai Djoko terbukti melakukan korupsi simulator SIM dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sekitar Rp 32 miliar. Tindakan Djoko ini juga dinilai telah merugikan negara Rp 121,83 miliar. Tak hanya vonis 18 tahun, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana berupa denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
 
Selain itu, uang Rp 32 miliar yang dinikmati Djoko juga harus dikembalikan ke negara. Jika tidak dikembalikan setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka hukuman Djoko ditambah 5 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Dan hukuman terakhir, seluruh harta Irjen Djoko yang diduga berasal dari pencucian uang disita negara. (Rmn/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya