Tak Mau Kalah dengan TV, KPK Hadirkan Saksi Kunci Ahmad Fathanah

Jaksa KPK akhirnya akan memanggil Yudi Setiawan sebagai saksi untuk Ahmad Fathanah. Saksi kunci itu akan diperiksa di sidang pada 3 Oktober.

oleh Sugeng Triono diperbarui 30 Sep 2013, 13:31 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2013, 13:31 WIB
gedung-kpk130421b.jpg
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya akan menghadirkan pemilik PT Cipta Terang Abadi, Yudi Setiawan, sebagai saksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah. Yudi disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam kasus suap dan cuci uang ini.

Rencana jaksa itu dilontarkan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mempertanyakan tentang nama Yudi Setiawan yang sampai saat ini belum diajukan sebagai saksi. "Ada saksi yang begitu bergaung di luar itu siapa? Ada pemikiran untuk menghadirkan dia?" tanya Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/9/2013).

Mendengar pertanyaan hakim, Jaksa KPK Rini Triningsih pun menjawab, "Siap yang mulia. Kamis 3 Oktober nanti rencananya kami akan panggil saksi Yudi Setiawan."

Mendengar jawaban itu, Hakim Nawawi pun berharap agar Jaksa berhasil menghadirkan Yudi yang kini sudah menjadi tahanan di Kejaksaan Agung. "Iya. Jangan kalah dengan TV swasta. Masa TV bisa menghadirkan saksi kalian tidak bisa," kata Hakim Nawawi.

"Siap yang mulia," jawab Jaksa Rini sambil tersenyum.

Yudi Setiawan sendiri merupakan pemilik sekaligus Direktur PT Cipta Terang Abadi (PT CTA). Dalam berita acara pemeriksaan salah satu saksi, Denni Pramudia Adiningrat tercatat Fathanah dan Yudi pernah mengincar tender bibit kopi di Kementerian Pertanian.

PT CTA ini juga pada akhirnya memang menjadi pemenang proyek bibit kopi bernilai Rp 36 miliar itu tahun 2012. (Ary/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya