Sidang kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang dengan terdakwa mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan. Sidang kali ini menghadirkan 3 saksi termasuk Menteri Pertanian Suswono.
Dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Kamis (3/10/2013), Suswono mengakui adanya pertemuan antara dirinya dengan terdakwa Luthfi dan dan Ahmad Fathanah di Medan, Sumatera Utara, 11 Januari 2013 lalu. Tapi Suswono yang juga kader PKS itu membantah pertemuan yang juga dihadiri direktur perusahaan impor daging PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth mendiskusikan penambahan kuota impor daging sapi.
Menurut Suswono pertemuan itu membahas selisih konversi daging. Ia juga membantah mengetahui jumlah kuota impor daging sapi karena hal itu ditentukan melalui lintas kementerian yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan.
Dalam persidangan itu, juga dihadirkan saksi Soewarso, orang dekat Suswono dan sekretarisnya Baran Wirawan. Rencananya sidang akan kembali digelar Kamis 10 September 2013 mendatang.
Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima uang Rp 1,3 miliar rupiah dari perusahaan importir daging sapi PT Indoguna Utama melalui orang terdekatnya, Ahmad Fathanah. Uang tersebut merupakan imbalan atas bantuan yang diperoleh PT Indoguna Utama dalam memperoleh tambahan kuota impor daging sapi. (Adi/Mut)
Dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Kamis (3/10/2013), Suswono mengakui adanya pertemuan antara dirinya dengan terdakwa Luthfi dan dan Ahmad Fathanah di Medan, Sumatera Utara, 11 Januari 2013 lalu. Tapi Suswono yang juga kader PKS itu membantah pertemuan yang juga dihadiri direktur perusahaan impor daging PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth mendiskusikan penambahan kuota impor daging sapi.
Menurut Suswono pertemuan itu membahas selisih konversi daging. Ia juga membantah mengetahui jumlah kuota impor daging sapi karena hal itu ditentukan melalui lintas kementerian yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan.
Dalam persidangan itu, juga dihadirkan saksi Soewarso, orang dekat Suswono dan sekretarisnya Baran Wirawan. Rencananya sidang akan kembali digelar Kamis 10 September 2013 mendatang.
Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima uang Rp 1,3 miliar rupiah dari perusahaan importir daging sapi PT Indoguna Utama melalui orang terdekatnya, Ahmad Fathanah. Uang tersebut merupakan imbalan atas bantuan yang diperoleh PT Indoguna Utama dalam memperoleh tambahan kuota impor daging sapi. (Adi/Mut)