PPP Inginkan Revisi UU MK Ketimbang Perppu Presiden

Fraksi PPP DPR mengaku lebih suka UU MK yang direvisi ketimbang mengeluarkan Perpu karena bisa melibatkan banyak pihak.

oleh Riski Adam diperbarui 16 Okt 2013, 16:27 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2013, 16:27 WIB
uu-mk-131016c.jpg
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), sebagai upaya penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Ketua nonaktif MK Akil Mochtar diduga terlibat praktik suap. Namun, rencana ini mendapatkan penolakan dari sejumlah fraksi di DPR, salah satunya Fraksi PPP.

Penasihat Fraksi PPP DPR, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan, pihaknya lebih setuju jika dikeluarkan revisi UU MK. Meskipun hingga saat ini Presiden SBY belum membeberkan poin apa saja yang ada dalam Perppu tersebut.

"Bagi PPP, wadah hukum UU dengan cara direvisi itulah yang paling ideal. Karena banyak pihak bisa ikut bersama-sama memperbaiki MK," kata Lukman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10/2013).

Lukman yang juga Wakil Ketua Umum PPP ini menilai dalam revisi UU MK seluruh pihak bisa terlibat. Namun, kalau Perppu hanya Presiden yang menentukan aturan tersebut tanpa melibatkan banyak pihak.

"Bukan menolak Perppu, tapi PPP memandang revisi UU MK paling ideal dibanding Perppu. Bagaimana mungkin PPP menolak sesuatu yang belum kita tahu isinya, tentu PPP tidak mungkin mengambil langkah tidak bijak. Bagaimana bisa ditolak, barangnya saja tidak ada," terang dia.

Batasi Kewenangan MK dalam Sengketa Pilkada

Pada bagian lain, Lukman mengatakan, dalam revisi UU MK nanti, bisa saja dipertegas aturan tentang batasan kewenangan hakim konstitusi dalam penanganan sengketa pilkada. "Panel dalam menangani perkara tidak boleh hanya ketua. Jadi harus disepakati bersama oleh 9 hakim dan itu untuk menghindari conflict of interest," tuturnya.

Selain itu, pola rekrutmen hakim konstitusi juga perlu diperketat. Menurut dia, aturan hakim konstitusi tak boleh dari orang partai politik harus dipertegas. "Kami akan meminta pertimbangan sejumlah kalangan, apakah 5 tahun sekurang-kurangnya tidak terlibat parpol. Pak Mahfud dulu orang parpol cukup baik. Yang jelas hakim tidak boleh rangkap anggota, apalagi pengurus parpol, clear," pungkasnnya.

Seperti diketahui, tak lama setelah KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam kasus suap Pilkada Gunung Mas dan Lebak, SBY mengumpulkan sejumlah petinggi negara membahas penyelamatan MK. Hasilnya, SBY berencana mengeluarkan Perpu sebagai upaya penyelamatan MK. (Ado/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya