LPSK Didesak Cabut Perlindungan Saksi Pemerkosa

LPSK dinilai telah melindungi SW, tersangka kasus pemerkosaan, sebagai saksi.

oleh Edward Panggabean diperbarui 21 Okt 2013, 23:23 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2013, 23:23 WIB
lpsk-danaliar-130516b.jpg
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta mencabut perlindungan terhadap SW, tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap SYS, yang perkaranya telah berada di Kejaksaan dari penyidik Polda Metro Jaya. LPSK melindugi SW sebagai saksi.

"LPSK ini aneh, mengeluarkan keputusan perlindungan saksi, sementara SW ini bukan sama sekali berstatus saksi atau korban. Sebab dia bukan pelapor suatu tindak pidana yang dilindungi oleh undang-undang," kata koordinator Aliansi Mahasiswa Menuntut Keadilan Doni Prasetyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (21/10/2013).

Doni menambahkan, SW bukan pelapor tindak pidana lain yang terjadi dan tidak menyaksikan langsung tindak pidana lain yang menjadi alasan LPSK melindunginya. "Dia juga bukan korban yang layak dilindungi," ucap Doni.

Karena keputusan LPSK yang janggal ini pula, Doni khawatir ada sesuatu yang tidak beres dalam perlindungan SW oleh LPSK. "Kami menduga oknum anggota LPSK telah disuap," jelasnya.

Siang tadi, Doni bersama Aliansi Mahasiswa Menuntut Keadilan mengelar aksi sekaligus audensi ke LPSK, mereka mendesak LPSK mencabut pemberian perlindungan saski terhadap SW. Para mahasiswa itu ditemui oleh staf LPSK bernama Rani. Dikatakan Doni LPSK akan mempelajari kasus ini kembali.

"Tangapan LPSK akan mempelajari kasus yang telah kita informasikan itu," kata Doni menirukan pernyataan Rani, staf LPSK.

Sebelumnya, kata Doni kasus pemerkosaan ini telah dilaporkan korban bernama SYS ke Direktorat Reserse Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1482/V/2012/PMJT/Dit Reskrim tanggal 3 Mei 2012. Berkas penyidikan dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

SW telah dipanggil 3 kali untuk pertaggungjawabkan tindakannya namun hingga saat ini, Sanusi tidak hadir. Bahkan Sanusi telah dinyatakan  sebagai buronan. (Tfq/Eks)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya