Istri Anas Urbaningrum Dicegah ke Luar Negeri

Dalam penyidikan kasus yang dilakukan KPK ini, Athiyyah masih berstatus sebagai saksi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 21 Nov 2013, 13:06 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2013, 13:06 WIB
anas-istri-131112b.jpg
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah membekukan paspor milik istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Attiyah Laila. Dengan begitu, Attiyah kini dicegah bepergian ke luar negeri.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com dari Ditjen Imigrasi, pencegahan terhadap Attiyah dilakukan sejak Rabu kemarin. Pencekalan ini berlaku hingga 6 bulan ke depan.

"Menginfokan cegah baru atas nama Athiyyah Laila tanggal 20 November 2013," tulis Ditjen Imigrasi dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Kamis (21/11/2013).

Pencekalan ini terkait proses penyidikan dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dengan tersangka Machfud Suroso.

Dalam penyidikan kasus yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, Athiyyah selaku Komisaris PT Dutasari Citralaras masih berstatus sebagai saksi. Wanita berkerudung itu juga dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan pada pekan depan, 26 November 2013 mendatang.

Pada pemeriksaan nanti Athiyyah juga akan dikonfirmasi mengenai sejumlah barang yang disita penyidik saat menggeledah rumahnya beberapa waktu lalu.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita beberapa barang, salah satunya paspor atas nama Attiyah Laila. Penyitaan paspor karena Attiyah diduga pernah berpergian ke luar negeri bersama keluarga Machfud Suroso. Selain itu, KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp 1 miliar. Uang itu diduga berkaitan dengan kasus P3SON di Hambalang. (Ndy/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya