Tuntutan Luthfi Hasan Ishaaq Setebal 1.095 Halaman

Tuntutan itu berisi gabungan dakwaan tindak pidana korupsi impor daging sapi dan pencucian uang.

oleh Sugeng Triono diperbarui 27 Nov 2013, 17:02 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2013, 17:02 WIB
luthfi-sidang-saksi-131024c.jpg
Tuntutan untuk Luthfi Hasan Ishaaq setebal 1.095 halaman. Tuntutan itu berisi gabungan dakwaan tindak pidana korupsi impor daging sapi dan pencucian uang yang diduga dilakukan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu.

"Ini setebal 1.095 halaman. Isi tuntutan digabung dari TPK dan TPPU," ujar Jaksa Rini Triningsih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11/2013).

Namun Jaksa Rini menjelaskan, demi efisiensi waktu, tidak semua isi tuntutan itu akan dibacakan di depan Majelis Hakim. "Tidak semua dibacakan. Hanya bagian-bagian penting," katanya.

Sidang pembacaan tuntutan perkara Luthfi Hasan ini sedianya digelar pada pukul 15.00 WIB. Namun, hampir 2 jam berlalu, Majelis Hakim yang diketuai Gusrizal belum juga memulai persidangan.

Sebelumnya, Luthfi Hasan didakwa menerima suap dari PT Indoguna Utama Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah. Uang itu diduga sebagai uang muka dari Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna apabila berhasil menjadi pengimpor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Selain itu, Luthfi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi yang dilakukan. (Eks/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya