Kejaksaan Agung Cegah dr Ayu Cs

Ketiga dokter kandungan ini resmi dicegah terhitung sejak Selasa 26 November kemarin, berlaku selama 6 bulan ke depan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 27 Nov 2013, 20:47 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2013, 20:47 WIB
wamen-cipinang130725b.jpg
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusai (HAM) memberikan pencegahan kepada 3 dokter yang diputus Mahkamah Agung (MA) bersalah melakukan malapraktik di Manado, Sulawesi Utara. Permintaan pencegahan tersebut diajukan Kejaksaan Agung untuk dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjutak, dan dr Hendy Siagian.

"Mohon izin menginformasikan cegah baru dari Kejaksaan Agung, nama dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani, Hendry Simanjuntak, Hendy Siagian," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melalui pesan singkat kepada wartawan, Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Berdasarkan surat permintaan Kejaksaan Agung dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 365/K/Pid/2012 Tanggal 18 September 2012, terpidana dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain. Ketiganya resmi dicegah terhitung sejak Selasa 26 November kemarin.

"Pencegahannya berlaku untuk 6 bulan," jelas Denny.

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada mantan dokter yang bekerja di Rumah Sakit Kandou Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara. Ketiga dokter tersebut adalah dr Dewa Ayu Sasiary, dr Hendy Siagian, dan dr Hendry Simanjuntak. (Rmn/Yus)

[Baca juga: [VIDEO] Dokter Demo, Pasien Ngamuk dan Alasan MA Vonis Dokter Ayu Cs 10 Bulan Penjara]

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya