Direkomendasikan Berhenti Tetap, Azlaini: Ombudsman Kebablasan

Menurutnya, majelis bisa saja menyimpulkan dengan memberikan teguran tertulis, pemberhentian sementara, tetap, dan sanksi administrasi lain.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 29 Nov 2013, 18:29 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2013, 18:29 WIB
azlaini-agus-2-131129c.jpg
Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus menolak keras keputusan Majelis Kehormatan Ombudsman (MKO) yang memberhentikan tetap dirinya, terkait kasus penamparan petugas bandara di Pekanbaru, Riau beberapa waktu lalu. Menurutnya keputusan itu kebablasan.

"Kalau benar rekomendasi majelis kehormatan mengusulkan pemberhentian tetap terhadap saya, saya rasa kebablasan tidak berdasarkan hukum," kata Azlaini di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013).

Menurutnya, majelis kehormatan bisa saja menyimpulkan dengan memberikan teguran tertulis, pemberhentian sementara, tetap, dan sanksi administratif lain.

"Mengenai pemberhentian tetap, diatur, berbunyi insan Ombudsman diberhentikan secara sementara jika sudah terdakwa dalam kasus 5 tahu atau lebih," lanjut mantan anggota DPR dari Fraksi PAN ini.

Sedangkan, untuk pemberhentian tetap atau permanen apabila sudah dinyatakan bersalah secara hukum atau keputusan bersifat tetap. "Status saya masih sebagai saksi. Belum terdakwa apalagi terhukum," tandas Azlaini.

Majelis Kehormatan Ombudsman sebelumnya merekomendasikan pemberhentian tetap kepada Azlaini setelah meyakini keterlibatannya dalam kasus penamparan terhadap seorang petugas bandara di Pekanbaru, Riau beberapa waktu lalu.

Rekomendasi ini nantinya akan diserahkan pada DPR dan Presiden SBY. Meski hingga saat ini Azlaini tidak mengakui penamparan itu, akan tetapi keterangan saksi dan bukti visum dinilai cukup memberatkan. (Ali/Ism)

[Baca juga: Azlaini Agus si Penampar Petugas Bandara Direkomendasikan Dipecat]

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya