Kronologi Pembunuhan Sisca Yofie Dibaca Jaksa, Keluarga Menangis

Keluarga korban tak kuasa menahan kesedihan saat mendengarkan dakwaan berisi kronologis pembunuhan sadis yang diduga dilakukan 2 terdakwa.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Des 2013, 11:37 WIB
Diterbitkan 02 Des 2013, 11:37 WIB
yofie-siska130806b.jpg

Sidang perdana kasus pembunuhan sadis terhadap Fransisca atau Sisca Yofie digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Kota Bandung, Jawa Barat.

Pantauan Liputan 6 SCTV, Senin (2/12/2013), 2 terdakwa kasus pembunuhan Sisca, Wawan dan Ade, masuk ke ruang sidang PN Kelas I Kota Bandung, dikawal ketat aparat kepolisian.

Pada sidang perdana ini, keduanya menghadapi dakwaan jaksa penuntut umum. Wawan mendapat kesempatan pertama mendengarkan dakwaan sebelum akhirnya dilanjutkan ke terdakwa kedua, Ade. Saat jaksa membacakan kronologi pembunuhan sadis itu, keluarga korban pun tak kuasa menahan kesedihan.

Wawan, melalui kuasa hukumnya berencana melakukan eksepsi atau pembelaan pada sidang lanjutan pekan depan. Kedua terdakwa terancam hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati karena diduga melakukan pembunuhan berencana.

Sisca Yofie ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan pada 5 Agustus 2013 lalu. 2 Terdakwa dalam pemeriksaan polisi mengaku berniat menjambret tas milik manajer di sebuah perusahaan asuransi mobil itu. Namun Sisca melawan dan mengejar motor terdakwa hingga akhirnya wanita itu pun tewas setelah dianiaya dan terseret sejauh 700 meter.

Kasus pembunuhan sadis itu hingga kini masih menyimpan tanda tanya, terutama dari pihak keluarga yang curiga ada aktor utama di baliknya, termasuk nama Kompol A yang pernah memiliki hubungan khusus dengan korban. (Riz/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya