Sidang paripurna DPR memutuskan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi undang-undang (UU).
Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengatakan, setelah disahkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK menjadi UU, tidak boleh lagi ada Hakim MK yang merupakan kader partai politik.
"Iya, sesudah Perppu ini berlaku, maka tidak boleh lagi ada Hakim Konstitusi yang baru kader partai lagi," ujar Martin di Jakarta, Jumat (20/12/2013).
Meski demikian, menurut Martin, posisi Ketua MK Hamdan Zoelva yang merupakan mantan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) dan Patrialis Akbar yang mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) aman. Sebab mereka tidak dapat diturunkan dari jabatannya di MK meski dalam UU MK diatur politisi yang mau jadi Hakim Konstitusi harus vakum dari dunia politik minimal 7 tahun.
"Iya (posisi Hamdan dan Patrialis aman di MK), karena tidak berlaku surut," ungkap Martin. "Ini kan UU semuanya disesuaikan dengan UU. Tapi kan UU ini ke depan, bukan ke belakang," tandas politisi Gerindra itu.
DPR menyetujui Perppu MK menjadi UU saat rapat paripurna Kamis 19 Desember kemarin dengan pemungutan suara atau voting.
Dalam voting, suara partai koalisi mendominasi. Pendukung Perppu MK dilakukan oleh para anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (129 orang), Fraksi Partai Golkar (26 orang), Fraksi Partai Amanat Nasional (28 orang), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (20 orang), dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (18 orang).
Total suara yang mendukung Perppu MK ini ialah 221 orang. Hanya suara Fraksi PPP yang tidak bulat. Tiga anggotanya, yakni Lukman Hakim Syaifuddin, Kurdi Mukli, dan Ahmad Yani, menolak keberadaan Perppu ini.
Sementara dari kubu penolak Perppu MK, seluruh partai oposisi solid menolak pengesahan Perppu. Tiga fraksi penolak Perppu ialah Fraksi PDI Perjuangan (79 orang), Fraksi Partai Gerindra (16 orang), dan Fraksi Partai Hanura (9 orang). Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, yang berseberangan sikap dengan koalisi, juga ikut menentang Perppu ini. Sebanyak 41 anggota Fraksi PKS menolak Perppu. Dengan demikian, sebanyak 148 anggota dewan menolak Perppu. (Riz/Sss)
Martin Gerindra: Ada UU MK, Tak Ada Lagi Hakim MK Kader Parpol
Sidang paripurna DPR memutuskan menyetujui Perppu MK menjadi Undang-Undang.
Diperbarui 20 Des 2013, 12:14 WIBDiterbitkan 20 Des 2013, 12:14 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3: Tanda-Tanda Krisis Ekonomi Mulai Terlihat
Trik Marketing Adalah Kunci Sukses Bisnis di Era Digital
Puncak Arus Balik Lebaran, Kapolri Pimpin 'Flag Off One Way' Nasional pada 6 April 2025
Balas Trump, China Terapkan Tarif Impor 34 Persen untuk Semua Barang dari AS
30 Ayat Ini Bakal Selamatkan Kita dari Siksa Kubur, Penjelasan Syekh Ali Jaber
Trik Memulai Usaha dari Nol untuk Sukses, Begini Strateginya
Tips dan Trik Kirim 100 Lamaran via Email untuk Melamar Kerja Online
5 Cara Membersihkan Gelas Bekas Teh yang Berkerak, Simak Tipsnya
Pesan Idul Fitri 2025 dari Presiden Belarus Lukashenko: Serukan Perdamaian hingga Momen Pererat Persahabatan
Nama-Nama Trik Skateboard untuk Pemula dan Profesional
Libur Lebaran 2025, Tips Liburan Aman dan Nyaman di Anyer
Berani Lirik Gelandang Penting Real Madrid, Manchester United Ajukan Rp1,8 Triliun