Sidang paripurna DPR memutuskan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi undang-undang (UU).
Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengatakan, setelah disahkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK menjadi UU, tidak boleh lagi ada Hakim MK yang merupakan kader partai politik.
"Iya, sesudah Perppu ini berlaku, maka tidak boleh lagi ada Hakim Konstitusi yang baru kader partai lagi," ujar Martin di Jakarta, Jumat (20/12/2013).
Meski demikian, menurut Martin, posisi Ketua MK Hamdan Zoelva yang merupakan mantan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) dan Patrialis Akbar yang mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) aman. Sebab mereka tidak dapat diturunkan dari jabatannya di MK meski dalam UU MK diatur politisi yang mau jadi Hakim Konstitusi harus vakum dari dunia politik minimal 7 tahun.
"Iya (posisi Hamdan dan Patrialis aman di MK), karena tidak berlaku surut," ungkap Martin. "Ini kan UU semuanya disesuaikan dengan UU. Tapi kan UU ini ke depan, bukan ke belakang," tandas politisi Gerindra itu.
DPR menyetujui Perppu MK menjadi UU saat rapat paripurna Kamis 19 Desember kemarin dengan pemungutan suara atau voting.
Dalam voting, suara partai koalisi mendominasi. Pendukung Perppu MK dilakukan oleh para anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (129 orang), Fraksi Partai Golkar (26 orang), Fraksi Partai Amanat Nasional (28 orang), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (20 orang), dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (18 orang).
Total suara yang mendukung Perppu MK ini ialah 221 orang. Hanya suara Fraksi PPP yang tidak bulat. Tiga anggotanya, yakni Lukman Hakim Syaifuddin, Kurdi Mukli, dan Ahmad Yani, menolak keberadaan Perppu ini.
Sementara dari kubu penolak Perppu MK, seluruh partai oposisi solid menolak pengesahan Perppu. Tiga fraksi penolak Perppu ialah Fraksi PDI Perjuangan (79 orang), Fraksi Partai Gerindra (16 orang), dan Fraksi Partai Hanura (9 orang). Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, yang berseberangan sikap dengan koalisi, juga ikut menentang Perppu ini. Sebanyak 41 anggota Fraksi PKS menolak Perppu. Dengan demikian, sebanyak 148 anggota dewan menolak Perppu. (Riz/Sss)
Martin Gerindra: Ada UU MK, Tak Ada Lagi Hakim MK Kader Parpol
Sidang paripurna DPR memutuskan menyetujui Perppu MK menjadi Undang-Undang.
diperbarui 20 Des 2013, 12:14 WIBDiterbitkan 20 Des 2013, 12:14 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
2 Investor China Taman Modal Jumbo di Kawasan Industri Batang, Segini Nilainya
Logitech G915 X: Keyboard Gaming Tipis dengan Teknologi Mutakhir
Erotomania Adalah Gangguan Mental yang Bisa Membahayakan, Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka Tom Lembong: Pemeriksaan Super Cepat
Menlu Sugiono: Indonesia dan Uruguay Dorong Percepatan Negosiasi CEPA
Puluhan Pebalap Liar di Kebumen Kocar-kacir Disergap Polisi, Siapa Lebih Gesit?
Misteri Lemari Baju Kate Middleton untuk Koleksi Busana Ikoniknya Selama Ini
Timnas Indonesia Keok dari Jepang, Calvin Verdonk Komitmen Curi 3 Poin saat Lawan Arab Saudi
Kimberly Ryder Tampil Lebih Fresh Lepas dari Masalah dengan Edward Akbar, Ogah Disebut Chubby
Cara Dapat Uang dari Aplikasi, Simak Tips Suksesnya
Pengacara Minta Kejagung Hadirkan Tom Lembong pada Sidang Praperadilan Kamis Depan
Cara Mengobati Benjolan di Punggung Secara Alami: Panduan Lengkap