Anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto membantah telah menerima sejumlah uang dari mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Hal itu dikatakan Tri usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
"Saya dipanggil statusnya sebagai saksi untuk Bapak Waryono Karyo (Sekjen Kementerian ESDM)," kata Tri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Tri berkelit ketika ditanya telah menerima uang. Dia juga enggan mengomentari sejumlah pertanyaan media.
"Tidak (ada penerimaan uang), tidak itu. Sudah saya sampaikan tidak ada. Karena pertanyaan teman-teman ini sudah masuk ke materi dan menyangkut BAP, silakan tanyakan saja ke penyidik," kata politisi Partai Demokrat ini.
Bersama koleganya di Komisi VII DPR yakni Sutan Bathoegana, Tri Yulianto disebut mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menerima uang US$ 200 ribu.
Belum lama ini, penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja Tri di DPR. Tak hanya ruang kerja Tri, tapi juga ruang kerja Sutan Bhatoegana dan Zainuddin Amali.
Penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ESDM merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap yang melibatkan Rudi Rubiandini. Sebagai Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karyo diduga menerima aliran dana sebesar US$ 200 ribu dari Rudi.
KPK dalam kasus dugaan suap di Kementerian ESDM ini telah menggeledah sejumlah ruang kerja anggota Komisi VII DPR, di antaranya ruang Sutan Bhatoegana, Tri Yulianto, dan Zainuddin Amali. Para wakil rakyat itu diduga ikut menerima sejumlah uang terkait kasus ini. (Riz/Sss)
Baca juga:
Geledah Kantor ESDM, KPK Dikawal Brimob
Datangi ESDM Naik Taksi, Penyidik KPK Tak Terdeteksi
Ruhut: Sutan Bhatoegana Akan Dipanggil Partai Demokrat