Mantan Menhut MS Kaban Dicegah KPK Terkait Kasus Anggoro

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu dicegah ke bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 11 Feb 2014, 16:47 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2014, 16:47 WIB
ms-kaban2-130717c.jpg
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membekukan paspor mantan Menteri Kehutanan MS Kaban atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu dicegah ke bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pencegahan terhadap Kaban itu dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun anggaran 2006-2007 dengan tersangka Anggoro Widjojo.

"Hari ini penyidikan KPK mengirimkan surat permintaan cegah ke Imigrasi atas nama MS Kaban, yang bersangkutan adalah mantan menteri kehutanan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Tak hanya Kaban, Ditjen Imigrasi juga melakukan pencegahan terhadap mantan sopir pribadi sang mantan Menhut atas nama Muhammad Yusuf.

Menurut Johan, baik Kaban maupun Yusuf dicegah sejak hari ini, 11 Februari 2014 dan berlaku untuk 6 depan kedepan. "Permintaan cegah ke Imigrasi 2 orang sejak hari ini dan berlaku selama 6 bulan," kata Johan.

Proyek SKRT dihentikan pada 2004 saat menteri kehutanan masih dijabat M Prakoso. Namun, proyek tersebut dihidupkan kembali atas upaya permintaan Anggoro Widjoyo semasa MS Kaban menjabat menteri kehutanan.

Direktur Utama PT Masaro Radiokom itu diduga memberikan uang kepada 4 anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan. Mereka yakni, Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas. Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT itu.

Disebutkan dalam SK tersebut bahwa Komisi IV DPR meminta Departemen Kehutanan (sekarang Kemenhut) meneruskan proyek SKRT, dan mengimbau Dephut agar menggunakan alat yang disediakan PT Masaro untuk pengadaan barang dalam proyek tersebut. Yusuf Erwin Faisal, Azwar, Al Amin, Hilman, maupun Fachri telah divonis pidana oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Fakta persidangan kasus ini juga menyebutkan adanya aliran dana ke sejumlah pejabat di Dephut, termasuk mantan Sekjen Dephut, Boen Purnama.

Kaban selaku Menhut, diduga mengetahui aliran dana ke pejabat Kemenhut tersebut. Kaban juga diduga menandatangani surat penunjukkan langsung terhadap PT Masaro Radiokom. Kaban usai diperiksa KPK 2012 lalu mengungkapkan bahwa penunjukan langsung PT Masaro sudah sesuai prosedur.

Anggoro sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 19 Juni 2009. Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom diduga memberikan hadiah atau janji kepada sejumlah pejabat atau penyelenggara negara untuk meloloskan pengajuan anggaran SKRT di Departemen Kehutanan 2007.

Dia kemudian buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009. Tapi, pada akhir Januari 2014 ini pelarian Anggoro berakhir di Zhenzhen, China. Ia kemudian diterbangkan ke Tanah Air dan dititipkan di Rumah Tahanan POMDAM Guntur Cabang KPK, Jakarta Selatan. (Mvi/Yus)

Baca juga:
Mantan Sopir Diperiksa KPK, MS Kaban: Sah-sah Saja
KPK: Sopir Eks Menhut MS Kaban Dianggap Tahu Kasus SKRT
MS Kaban Minta Anggoro Buka Kasus SKRT Sejelas-jelasnya
Akhir Pelarian Anggoro


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya