Hakim MK dari Politisi, Ketua DPR: Kita Nggak Bisa Apa-apa

Ketua DPR Marzuki Alie mengaku tidak bisa menyatakan setuju atau tidak setuju apabila ada anggota DPR dan politisi jadi calon hakim.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 23 Feb 2014, 10:35 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2014, 10:35 WIB
marzuki-alie-140216c.jpg

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi PPP Dimyati Natakusumah resmi menjadi salah satu calon Hakim Konstitusi. Ia menjadi satu-satunya politisi yang menjadi calon hakim untuk Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara calom lainnya berasal dari kalangan akademisi.

"Saya nggak bisa setuju atau nggak setuju. Aturannya boleh kok. Kita nggak bisa apa-apa," kata Ketua DPR Marzuki Alie di kegiatan 'Sosialisasi Ajakan Memilih dan Kampanye Pemilu Damai' di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (23/2/2014).

Marzuki menjelaskan, terpilihnya politisi menjadi hakim konstitusi bisa saja terjadi lantaran pihak yang memilih adalah DPR. Maksud dia, DPR bisa memilih siapapun, tak terkecuali.

"Itu yang saya dulu sampaikan. Kalau diserahkan pada DPR, ya orang-orang DPR sendiri yang jadi. Dari dulu saya ngomong itu," ujar Marzuki yang maju dalam Konvensi Capres Demokrat.

Ketika politisi jadi hakim, maka konsekuensinya bisa ada kepentingan tertentu dalam suatu sengketa politik. Apa tanggapan Marzuki? Wakil Ketua Majelis Tinggi Demokrat itu enggan berkomentar.

MK menjadi perhatian setelah mantan Ketuanya, Akil Mochtar yang juga mantan politisi Golkar terjerat kasus suap. Bahkan Akil tersangkut kasus 15 sengketa Pilkada. (Riz/Ism)

Baca juga:

Gerindra: Hakim MK Jangan dari Parpol
Dituding Bolos, Patrialis: ICW Tak Paham yang Saya Lakukan
150 Personel SAR Pemadam Kebakaran Siaga Banjir Jakarta

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya