Presiden Menerbitkan Inpres Percepatan Pemberantasan Korupsi

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Inpres Nomor 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Kerja sama antara KPK dan seluruh gubernur dalam memberantas korupsi juga disepakati.

oleh Liputan6 diperbarui 09 Des 2004, 23:52 WIB
Diterbitkan 09 Des 2004, 23:52 WIB
101204aSBYKorupsi.jpg
Liputan6.com, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan 2005 sebagai awal dimulainya Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi. Kebijakan ini ditandai dengan penandatanganan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang berlangsung di Istana Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (9/12) [baca: Sore Ini, Presiden Akan Tandatangani MoU Antikorupsi].

Dalam acara ini juga ditandatangani kerja sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan seluruh kepala daerah tingkat I dalam memberantasan korupsi. Langkah ini juga ditindaklanjuti Presiden Yudhoyono dengan penandatanganan izin pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga orang gubernur, 12 bupati dan walikota, serta tujuh anggota DPR.

Menurut Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, tujuh anggota Dewan yang akan segera diperiksa itu, di antaranya Adiwarsita Adinegoro, Achmad Thoyfoer, Dharmono K. Lawi, dan Faqih Chaironi. Sementara enam bupati-walikota, masing-masing bupati Kupang, Barito Selatan, Muara Enim, Bengkulu, Rote Ndao, dan bupati Singkawang.

Acara ini dihadiri jajaran menteri Kabinet Indonesia Bersatu, MPR, DPR, dan DPD, serta para pejabat setingkat menteri. Gubernur Sumatra Barat Zainal Bakar yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi juga tampak hadir. Zainal diduga terlibat penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp 5,6 miliar. Namun, ia diberi izin satu hari untuk menghadiri acara ini.(OZI/Tim Liputan 6 SCTV)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya