Aspibi Menanti Penerbitan Neraca Komoditas Ban dari Pemerintah

Asosiasi Pengusaha dan Importir Ban Indonesia (Aspibi) mendesak Pemerintah memberikan kepastian penerbitan neraca komoditas (NK) yang berkaitan dengan importasi barang sesuai PP 28/2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian.

oleh Septian Pamungkas diperbarui 13 Mei 2023, 13:02 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2023, 13:02 WIB
Kendaraan tambang PT Bukit Asam (PTBA) yang memiliki daya penggerak berupa listrik
Ilustrasi kendaraan tambang yang menggunakan ban ekstra besar.

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha dan Importir Ban Indonesia (Aspibi) mendesak Pemerintah memberikan kepastian penerbitan neraca komoditas (NK) yang berkaitan dengan importasi barang sesuai PP 28/2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian. 

Penerbitan itu berkaitan dengan kepastian pemberlakuan neraca komoditas (NK) bagi komoditas ban jenis tertentu yang tidak diproduksi di dalam negeri dan digunakan untuk mendukung industri pertambangan, transportasi dan logistik. 

Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/5/2023), asosiasi tersebut menyatakan bahwa Kementerian Koordinator Perekonomian belum lama ini menggelar sosialisasi terkait neraca komoditas yang hanya berlaku bagi lima (5) komoditas utama seperti beras, gula dan lain-lain. Sementara komoditas lain termasuk ban, belum diberlakukan hingga saat ini. 

Sehingga saat ini, mereka selaku pemegang API-U importir ban masih menunggu dalam ketidakpastian sehingga pembatasan impor ban masih berlaku sejak Desember 2022 sampai sekarang.

Karena itu, mereka mendesak agar Pemerintah untuk segera menetapkan NK untuk produk ban yang belum ditetapkan sejak diteritkannya PP 28/2021 serta PP No.32/2022 tentang NK yang diberlakukan sejak 1 Januari 2023. 

Keterlambatan penetapan NK ban akan berdampak pada kelangkaan ban jenis TBR (truk and bus radial) yang digunakan oleh kendaraan besar di sektor transportasi dan logistik, serta jenis OTR (off road radial) ring 24 ke atas, yang digunakan oleh kendaraan truk di areal pertambangan. Dua jenis ban tersebut sejauh ini belum mampu diproduksi di dalam negeri.

"Jika NK ban tidak segera ditetapkan, akan berimbas pada operasional sektor usaha lainnya yakni transportasi logistik serta pertambangan. Pelaku usaha di sektor-sektor yang membutuhkan ban jenis TBR dan OTR saat ini sudah mulai menggunakan ban bekas di mana hal ini memengaruhi safety," ujar perwakilan Aspibi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tambahan Kerugian

"Kami meminta kementerian terkait, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian segera melakukan sinkronisasi revisi PP 28/2021 yang berkaitan dengan NK ban. Kami siap berkomunikasi dan memberitahukan kondisi riil di lapangan bahwa impor yang kami lakukan merupakan produk yang mayoritas tidak diproduksi di dalam negeri sehingga tidak mengganggu industri ban dalam negeri," tambahnya.

Mereka juga menambahkan bahwa jika NK ban tidak segera ditetapkan, pihaknya tidak akan bisa berusaha untuk mendapatkan pemasukan sehingga bakal kesulitan membiayai gaji para pekerja. 

Di samping itu, jika tidak segera menetapkan NK ban, barang yang sudah didatangkan, tidak bisa dikeluarkan di pusat logistik berikat (PLB) sehingga mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menyimpan produk tersebut.

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal
Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya