Liputan6.com, Jakarta - Wakil Kapolda DIY Kombes Teguh Sarwono mencopot Kapolsek Mantrijeron Kompol Totok Suwantoro pada Senin 7 November 2016 sore. Pencopotan jabatan dilakukan terkait dugaan Totok melanggar kode etik Polri Pasal 12 huruf e, yakni melakukan kegiatan politik praktis.
Jabatan Kapolsek Mantrijeron saat ini diserahkan ke Kompol Agus Setyobudi yang sebelumnya menjabat analis Bagops Polresta Yogyakarta. Sementara Totok ditempatkan di Polda DIY sebagai perwira menengah.
Baca Juga
"Langkah awal melakukan pencopotan sebagai bentuk komitmen Polri, apabila berkembang hukumannya lebih berat lagi," ujar Teguh seusai memimpin apel pencopotan dan pelantikan Kapolsek Mantrijeron yang baru.
Advertisement
Ia menjelaskan, dugaan tidak netral itu berawal dari pemberitaan di media massa yang menyebut bersangkutan tidak netral dalam Pilkada Yogyakarta. Padahal, sudah jelas sikap Polri dalam Pilkada adalah netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis kecuali pengamanan.
Menurut Teguh, dugaan pelanggaran Totok dilakukan kala bernyanyi di depan umum dengan mengubah lirik seolah-olah memihak salah satu calon wali kota.
"Kami kembangkan kasus ini dan sedang mencari videonya. Dan apabila berkembang, hukumannya bisa lebih berat lagi. Saat ini Totok kami non-job-kan," ucap Teguh.
Ia juga mengaku sudah mengundang pejabat utama dan para kapolres untuk meneruskan dan mengingatkan anggotanya agar tak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Rekaman Panwaslu
Keterlibatan mantan Kapolsek Mantrijeron Yogyakarta Kompol Totok Suwantoro dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon walikota terekam oleh panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu) Kota Yogyakarta.
Kampanye terjadi di RW 17 Dukuh, Mantrijeron Yogyakarta, Minggu 6 November 2016 pagi. Ketika itu berlangsung kampanye pasangan calon Wali Kota Haryadi Suyuti dan wakil Wali Kota Heru Poerwadi.
"Di awal acara, sebenarnya sudah berjalan sesuai dengan rundown acara tidak ada pelanggaran. Sekitar pukul 10.00 WIB memasuki acara hiburan, Totok ikut bernyanyi dangdut campursari," ujar Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta, Agus Muhammad Yasin.
Ketika bernyanyi, kata dia, Totok mempelesetkan lirik lagu dan diganti kata yang menyebutkan paslon tersebut. Anggota panwaslu di sekitar tempat itu mendengar nyanyian kapolsek dengan lirik lagu tersebut
"Panwas pun mendekat dan merekam. Tidak utuh dari awal, sekitar 1,5 menit," ujar Agus.
Setelah mengetahui hal itu, panwaslu melakukan pleno untuk melengkapi berkas dalam satu hingga dua hari lalu melakukan klarifikasi. Pada hari kelima, panwas juga akan membuat rekomendasi.
"Rekomendasi sesuai Pasal 71 poin 6, rekomendasi hukuman merujuk pada UU kepolisian," Agus memungkas.