Bawaslu DKI Proses Laporan Salah Input Data KPU Dalam 14 hari

BPP DKI Prabowo-Sandi melaporkan KPU Pusat, KPU Jakarta Timur, dan petugas yang diduga telah melakukan kesalahan input form C1 ke Bawaslu DKI Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Apr 2019, 07:48 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2019, 07:48 WIB
Jokowi-Ma'ruf Unggul di Washington DC
Petugas KPPS Luar Negeri bersama pengawas dan saksi melakukan penghitungan surat suara Pemilu 2019 yang dikirimkan melalui pos maupun yang dicoblos langsung di TPS, di KBRI Washington DC, Kamis (18/4). Jokowi meraih 1113, sementara pasangan Prabowo-Sandi meraih 352 suara. (Liputan6.com/HO/Butet)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Puadi mengatakan, pihaknya  akan menanggapi laporan Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi terkait dugaan kesengajaan dalam salah input data dari form C1 ke dalam Sistem Hitung (Situng) KPU dalam waktu 14 hari.

"Kami akan pelajari dulu terkait ketersyaratan formil materil, apabila memenuhi syarat maka akan diplenokan dan diregistrasi. Setelah diregistrasi ada waktu 14 hari dan kami akan undang pelapor kembali, baru kemudian terlapor," kata Puadi, di Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Sabtu 20 April 2019.

Dalam laporannya BPP Prabowo-Sandi melaporkan tiga pihak ke Bawaslu DKI, yakni KPU RI, KPU Jakarta Timur dan petugas yang diduga telah salah input form C1.

Dalam 14 hari itu Bawaslu DKI akan bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan proses penyelidikan klarifikasi.

Meski belum masuk 14 hari apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran pemilu makan laporan akan diteruskan ke tahap selanjutnya yaitu tahap pembahasan dugaan pelanggaran.

"Apabila ada akan ditindaklajuti dengan penyidikan, dari penyidikan baru diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Puadi dikutip dari Antara.

Dijelaskan Puadi sepanjang laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil, maka Bawaslu DKI wajib untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Puadi juga mengatakan pelapor membawa ketentuan pasal 532 UU Nomor 7/2017 yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Serta pasal 536 UU Nomor 7/2017 yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Laporan BPP Prabowo Sandi

82,79 persen suara WNI di Belanda untuk Jokowi- Amin
Penghitungan surat suara dari 5 TPS dan 2 kotak suara melalui pos mulai dihitung sejak 17 sampai 18 april 2019 ( Foto : Mitha Simarmata)

Diketahui, BPP DKI Prabowo-Sandi melaporkan KPU Pusat, KPU Jakarta Timur, dan petugas yang diduga telah melakukan kesalahan input form C1 ke Bawaslu DKI Jakarta.

Ketua Advokasi dan hukum BPP Prabowo-Sandi, Yupen Hadi mengatakan, mereka menolak pernyataan yang disampaikan KPU bahwa kesalahan input data itu adalah kesalahan manusia.

Ia meminta Bawaslu sebagai lembaga yang berkompeten untuk melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah betul-betul kesalahan manusia atau modus lain.

"Berikan kepastian kepada kami bahwa itu bukan kecurangan itu betul betul kesalahan manusia, kami tidak bisa percaya sepenuhnya hanya kepada KPU, tapi harus dari Bawaslu," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya