Divonis 2 Tahun, Sudjadnan Lemas

oleh Siti Aisyah, diperbarui 23 Jan 2017, 10:31 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2014, 16:29 WIB
Di Vonis 2 Tahun, Sudjadnan Lemas
Mantan Sekjen Kemenlu, Sudjadnan Parnohadiningrat hadapi sidang vonis di pengadilan Tipikor,Jakarta, (23/7/14)(Liputan6.com/ Miftahul Hayat)
Foto 1 dari 6
Di Vonis 2 Tahun, Sudjadnan Lemas
Mantan Sekjen Kemenlu, Sudjadnan Parnohadiningrat hadapi sidang vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, (23/7/14) (Liputan6.com/ Miftahul Hayat)
Foto 2 dari 6
Di Vonis 2 Tahun, Sudjadnan Lemas
Sudjadnan Parnohadiningrat terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang merugikan negara, Jakarta, Rabu, (23/7/14) (Liputan6.com/ Miftahul Hayat)
Foto 3 dari 6
Di Vonis 2 Tahun, Sudjadnan Lemas
Dalam sidang tersebut, Sudjadnan Parnohadiningrat divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan, Jakarta, Rabu, (23/7/14) (Liputan6.com/ Miftahul Hayat)
Foto 4 dari 6
Di Vonis 2 Tahun, Sudjadnan Lemas
Terdakwa kasus kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan pertemuan dan konferensi internasional di Kemenlu tahun 2004-2005 itu pasrah saat Majelis Hakim membacakan vonis untuknya, Jakarta, Rabu, (23/7/14) (Liputan6.com/ Miftahul Hayat)
Foto 5 dari 6
Di Vonis 2 Tahun, Sudjadnan Lemas
Sudjadnan Parnohadiningrat tampak meneteskan air mata usai Majelis Hakim membacakan vonis untuknya, Jakarta, Rabu, (23/7/14) (Liputan6.com/ Miftahul Hayat)
Foto 6 dari 6
Di Vonis 2 Tahun, Sudjadnan Lemas
Sudjanan telah memanipulasi laporan 7 kegiatan pertemuan & sidang internasional seolah-olah menggunakan PCO, sehingga bertentangan dengan Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003, Jakarta, Rabu, (23/7/14) (Liputan6.com/ Miftahul Hayat)