Yusril Izha Mahendra 'Bantu' Anas Urbaningrum di Persidangan

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 04 Sep 2014, 10:10 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2014 10:10 WIB
Yusril Izha Mahendra 'Bantu' Anas Urbaningrum di Persidangan
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Izha Mahendra memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/9/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 1 dari 7
Yusril Izha Mahendra 'Bantu' Anas Urbaningrum di Persidangan
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Izha Mahendra memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/9/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 7
Yusril Izha Mahendra 'Bantu' Anas Urbaningrum di Persidangan
Yusril Izha Mahendra menjadi saksi ahli untuk tersangka kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, Jakarta, Rabu (3/9/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 7
Yusril Izha Mahendra 'Bantu' Anas Urbaningrum di Persidangan
Terdakwa Anas Urbaningrum saat tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/9/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 7
Yusril Izha Mahendra 'Bantu' Anas Urbaningrum di Persidangan
Dalam persidangan, Yusril menyampaikan penilaiannya mengenai kapan hak dan kewajiban anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai penyelenggara melekat, Jakarta, (3/9/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 7
Yusril Izha Mahendra 'Bantu' Anas Urbaningrum di Persidangan
Keterangan Yusril dalam persidangan ini bisa meringankan Anas Urbaningrum, Jakarta, (3/9/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 7
Yusril Izha Mahendra 'Bantu' Anas Urbaningrum di Persidangan
Dalam kasus ini, Anas didakwa menerima gratifikasi berupa 1 unit Toyota Harrier dan Toyota Vellfire, Jakarta, (3/9/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 7 dari 7
Yusril Izha Mahendra 'Bantu' Anas Urbaningrum di Persidangan
Selain Yusril Ihza Mahendra, kuasa Anas Urbaningrum juga menghadirkan Ahli Hukum Pidana Prof Erman Rajagukguk, Jakarta, Rabu (3/9/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)