Di Kawasan Ini Dishub Panen Kendaraan Nakal

oleh Nasuri, diperbarui 25 Jan 2017, 17:34 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2014, 17:19 WIB
Di Kawasan Ini Dishub Panen Kendaraan Nakal
Petugas Dinas Perhubungan dibantu Polantas merazia kendaraan yang parkir liar di Glodok, Jakarta (9/9/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 1 dari 6
Di Kawasan Ini Dishub Panen Kendaraan Nakal
Petugas Dinas Perhubungan dibantu Polantas merazia kendaraan yang parkir liar di kawasan Glodok, Jakarta,(9/9/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 6
Di Kawasan Ini Dishub Panen Kendaraan Nakal
Dinas Perhubungan DKI Jakarta dari hari Senin (8/9/2014) mulai menertibkan kendaraan roda 4 yang parkir sembarangan di sejumlah wilayah Ibukota, Jakarta, Selasa (9/9/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 6
Di Kawasan Ini Dishub Panen Kendaraan Nakal
Sesuai Perda yang berlaku, setiap kendaraan yang parkir liar akan dikenakan retribusi Rp 500.000 per hari untuk tiap kendaraan yang diderek, Jakarta, Selasa (9/9/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 6
Di Kawasan Ini Dishub Panen Kendaraan Nakal
Seorang warga tertangkap basah saat parkir liar di kawasan Glodok, Jakarta, Selasa (9/9/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 6
Di Kawasan Ini Dishub Panen Kendaraan Nakal
Petugas menginformasikan kepada para pengendara untuk tidak melakukan parkir di sembarang tempat, Jakarta, Selasa (9/9/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 6
Di Kawasan Ini Dishub Panen Kendaraan Nakal
Seorang petugas mencabut pentil sebuah sepeda motor yang parkir liar di kawasan Glodok Jakarta, Selasa (9/9/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)