LHI Dapat 'Bonus' Dari Mahkamah Agung

oleh Nasuri, diperbarui 22 Des 2018, 20:08 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2014, 10:19 WIB
LHI Dapat 'Bonus' Dari Mahkamah Agung
Luthfi Hasan Ishaaq dimintai keterangan oleh wartawan terkait putusan MA, Jakarta, Jumat (19/9/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 1 dari 5
LHI Dapat 'Bonus' Dari Mahkamah Agung
Luthfi Hasan Ishaaq dimintai keterangan oleh wartawan terkait putusan MA, Jakarta, Jumat (19/9/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 2 dari 5
LHI Dapat 'Bonus' Dari Mahkamah Agung
Dalam putusan MA tersebut, hukuman LHI diperberat menjadi 18 tahun penjara, Jakarta, Jumat (19/9/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 3 dari 5
LHI Dapat 'Bonus' Dari Mahkamah Agung
Putusan kasasi ini tentu saja memperberat hukuman dari putusan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu hukuman pidana selama 16 tahun penjara, Jakarta, Jumat (19/9/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 4 dari 5
LHI Dapat 'Bonus' Dari Mahkamah Agung
Putusan ini diperkuat dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (19/9/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 5 dari 5
LHI Dapat 'Bonus' Dari Mahkamah Agung
Selain itu, putusan kasasi di MA ini juga mencabut hak politik dari LHI. Dengan begitu, LHI tidak lagi dapat memilih atau dipilih dalam jabatan publik, Jakarta, Jumat (19/9/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)