Tampang Muhtar Ependy Usai Divonis 5 Tahun Penjara

oleh Nasuri, diperbarui 25 Jul 2017, 23:29 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2015, 19:00 WIB
Tampang Muhtar Ependy Usai Divonis 5 Tahun Penjara
Muhtar Ependy mengenakan kopiah saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/3/2015). Muhtar divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.(Liputan6.com/Faisal R Syam)
Foto 1 dari 6
Tampang Muhtar Ependy Usai Divonis 5 Tahun Penjara
Muhtar Ependy mengenakan kopiah saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/3/2015). Muhtar divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.(Liputan6.com/Faisal R Syam)
Foto 2 dari 6
Tampang Muhtar Ependy Usai Divonis 5 Tahun Penjara
Muhtar Ependy saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/3/2015). Muhtar divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.(Liputan6.com/Faisal R Syam)
Foto 3 dari 6
Tampang Muhtar Ependy Usai Divonis 5 Tahun Penjara
Muhtar Ependy berjalan meninggalkan ruangan sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/3/2015). Muhtar divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.(Liputan6.com/Faisal R Syam)
Foto 4 dari 6
Tampang Muhtar Ependy Usai Divonis 5 Tahun Penjara
Muhtar Ependy menjabat tangan penuntut umum usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/3/2015). Muhtar divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.(Liputan6.com/Faisal R Syam)
Foto 5 dari 6
Tampang Muhtar Ependy Usai Divonis 5 Tahun Penjara
Muhtar Ependy diserbu wartawan usai menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/3/2015). Muhtar divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.(Liputan6.com/Faisal R Syam)
Foto 6 dari 6
Tampang Muhtar Ependy Usai Divonis 5 Tahun Penjara
Muhtar Ependy usai menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/3/2015). Muhtar divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.(Liputan6.com/Faisal R Syam)