Sidang Lanjutan Praperadilan Suryadharma Ali

oleh Johan Fatzry, diperbarui 31 Mar 2015, 16:30 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2015 16:30 WIB
Sidang Lanjutan Praperadilan Suryadharma Ali
Tim kuasa hukum Suryadharma Ali saat sidang lanjutan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/3). sidang praperadilan SDA sempat ditunda karena tim hukum KPK tidak menyertakan lampiran asli surat kuasa dan surat tugas. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 1 dari 6
Sidang Lanjutan Praperadilan Suryadharma Ali
Tim kuasa hukum Suryadharma Ali saat sidang lanjutan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/3). sidang praperadilan SDA sempat ditunda karena tim hukum KPK tidak menyertakan lampiran asli surat kuasa dan surat tugas. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 2 dari 6
Sidang Lanjutan Praperadilan Suryadharma Ali
Hakim tunggal, Tati Hardianti, memimpin sidang lanjutan praperadilan SDA terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Senin (31/3). sidang praperadilan SDA sempat ditunda karena tim hukum KPK tidak menyertakan lampiran asli surat kuasa. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 3 dari 6
Sidang Lanjutan Praperadilan Suryadharma Ali
Kuasa hukum Suryadharma Ali, Humphrey Djemat membacakan dokumen sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (31/3). sidang praperadilan SDA sempat ditunda karena tim hukum KPK tidak menyertakan lampiran asli surat kuasa. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 4 dari 6
Sidang Lanjutan Praperadilan Suryadharma Ali
Hakim tunggal, Tati Hardianti memeriksa kelengkapan dokumen dari tergugat KPK saat sidang lanjutan praperadilan SDA di PN Jakarta Selatan, Senin (31/3). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 5 dari 6
Sidang Lanjutan Praperadilan Suryadharma Ali
Tim Kuasa hukum Tergugat KPK saat sidang lanjutan praperadilan SDA terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Senin (31/3). sidang praperadilan SDA sempat ditunda karena tim hukum KPK tidak menyertakan lampiran asli surat kuasa. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 6 dari 6
Sidang Lanjutan Praperadilan Suryadharma Ali
Pendukung Suryadharma Ali setia mengikuti jalannya sidang lanjutan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (31/3). sidang praperadilan SDA sempat ditunda karena tim hukum KPK tidak menyertakan lampiran asli surat kuasa. (Liputan6.com/Yoppy Renato)