Terbukti Korupsi Hambalang, Machfud Suroso Divonis 6 Tahun Penjara

oleh Johan Fatzry, diperbarui 01 Apr 2015, 16:00 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2015 16:00 WIB
Terbukti Korupsi Hambalang, Machfud Suroso Divonis 6 Tahun Penjara
Direktur PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2015).Machfud dianggap melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek P3SON Hambalang. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 1 dari 5
Terbukti Korupsi Hambalang, Machfud Suroso Divonis 6 Tahun Penjara
Direktur PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2015).Machfud dianggap melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek P3SON Hambalang. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 2 dari 5
Terbukti Korupsi Hambalang, Machfud Suroso Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Machfud Suroso, Rabu (1/4/2015). Machfud dianggap melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek P3SON Hambalang. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 3 dari 5
Terbukti Korupsi Hambalang, Machfud Suroso Divonis 6 Tahun Penjara
Machfud Suroso berdiskusi dengan penasihat hukumnya saat pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2015). Machfud dianggap melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek P3SON Hambalang. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 4 dari 5
Terbukti Korupsi Hambalang, Machfud Suroso Divonis 6 Tahun Penjara
Machfud Suroso berjalan keluar usai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2015). Machfud dianggap melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek P3SON Hambalang. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 5 dari 5
Terbukti Korupsi Hambalang, Machfud Suroso Divonis 6 Tahun Penjara
Machfud Suroso berada dalam mobil tahanan usai pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2015). Machfud dianggap melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek P3SON Hambalang. (Liputan6.com/Yoppy Renato)