Sutan Bhatoegana Jalani Sidang Dakwaan Perdana

oleh Johan Fatzry, diperbarui 16 Apr 2015, 14:30 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2015 14:30 WIB
Sutan Bhatoegana Jalani Sidang Dakwaan Perdana
Terdakwa Sutan Bhatoegana terdakwa kasus gratifikasi pembahasaan penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, menjalani sidang dakwaan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/04/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Foto 1 dari 6
Sutan Bhatoegana Jalani Sidang Dakwaan Perdana
Terdakwa Sutan Bhatoegana terdakwa kasus gratifikasi pembahasaan penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, menjalani sidang dakwaan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/04/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Foto 2 dari 6
Sutan Bhatoegana Jalani Sidang Dakwaan Perdana
Sutan Bhatoegana mendengarkan bacaan dakwaan oleh JPU saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (16/4/2015). Sutan didakwa menerima hadiah atau gratifikasi dari Sekjen ESDM, Waryono Karyo sebesar USD 140 ribu. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Foto 3 dari 6
Sutan Bhatoegana Jalani Sidang Dakwaan Perdana
Sutan Bhatoegana saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/04/2015). Sutan didakwa menerima hadiah atau gratifikasi dari Sekjen ESDM, Waryono Karyo sebesar USD 140 ribu. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Foto 4 dari 6
Sutan Bhatoegana Jalani Sidang Dakwaan Perdana
Sutan Bhatoegana mendengarkan bacaan dakwaan oleh JPU saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (16/4/2015). Sutan didakwa menerima hadiah atau gratifikasi dari Sekjen ESDM, Waryono Karyo sebesar USD 140 ribu. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Foto 5 dari 6
Sutan Bhatoegana Jalani Sidang Dakwaan Perdana
Sutan Bhatoegana tertunduk mendengarkan bacaan dakwaan oleh JPU saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta (16/4/2015). Sutan didakwa menerima hadiah atau gratifikasi dari Sekjen ESDM, Waryono Karyo sebesar USD 140 ribu. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Foto 6 dari 6
Sutan Bhatoegana Jalani Sidang Dakwaan Perdana
Sutan Bhatoegana menghampiri kuasa hukumnya saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (16/4/2015). Sutan didakwa menerima hadiah atau gratifikasi dari Sekjen ESDM, Waryono Karyo sebesar USD 140 ribu. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)