Tugas dan Fungsi
Kementerian ESDM memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Kementerian ESDM pun menyelanggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor energi dan sumber daya mineral sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang energi dan sumber daya mineral;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- pengelolaan barang milik/kekayaannegara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Media Center
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka kesempatan bagi para lulusan SMA/SMK/MA atau yang sederajat untuk belajar menekuni sektor energi dan sumber daya mineral di Perguruan Tinggi Vokasi (PTV) Politeknik Energi dan Mineral (PEM) Akamigas Cepu dan Politeknik Energi dan Pertambangan (PEP) Bandung.
Penerimaan Mahasiswa tersebut bertujuan untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia dengan kualifikasi dan kompetensi mumpuni di bidang ESDM.
Manfaat Minyak Jelantah Bisa Jadi Bahan Baku Biodiesel
Minyak jelantah atau minyak goreng bekas pakai ternyata berpotensi memenuhi kebutuhan biodiesel nasional hingga 32 persen.
Minyak jelantah ini tercatat bisa dijadikan sebagai bahan baku pembuatan bahan bakar biodiesel secara komersil. Potensi besar ini dipetakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam memenuhi kebutuhan pemanfaatan B30.
Subkoordinator Keteknikan Bioenergi Kementerian ESDM Hudha Wijayanto mengungkapkan, ada 2 prinsip utama yang harus dipenuhi apabila menjadikan jelantah sebagai bahan baku biodiesel.
"Pertama, kualitas minyak jelantah harus mencapai standar spesifikasi biodiesel. Kedua, punya nilai keekonomian tinggi dan dapat diimplementasikan," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (18/4/2021).
Menurut Hudha, jika minyak jelantah dikelola dengan 2 prinsip tersebut, maka pemanfaatannya dapat memenuhi 32 persen kebutuhan biodiesel nasional.
"Jika kedua prinsip tersebut bisa dipenuhi oleh biodiesel dari jelantah, maka potensi jelantah sebesar 3 juta kiloliter per tahun akan dapat memenuhi 32 persen kebutuhan biodiesel nasional," katanya.
Berita Terbaru
Gaikindo Pasang Target Penjualan 850 Ribu Mobil di 2025
Ciri-ciri Teks Pidato Persuasif: Panduan Lengkap untuk Memahami dan Membuat Pidato yang Meyakinkan
PT KAI Properti Buka Lowongan Kerja 2025, Simak Kualifikasinya
Hasil IBL 2025: Satria Muda Hadiahi Kesatria Bengawan Solo Kekalahan Perdana
Ciri Kolesterol Tinggi pada Leher, Kenali Tanda dan Cara Mengatasinya
Resep Kolak Pisang: Hidangan Manis Tradisional yang Menggugah Selera
BTN Salurkan Pembiayaan Pembangunan Rumah Ibadah, Segini Besarnya
Kolaborasi POSCO dan Habitat Wujudkan Rumah Layak dan Lingkungan Berkelanjutan di Cilegon
Top 3 Berita Hari Ini: Zaskia Sungkar Menyusui Anak Adopsinya Meski Tanpa Hamil dengan Program Induksi Laktasi, Apa Itu?
Ekonomi Global Melambat, Indonesia Diyakini Tetap Tangguh
Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Pakar Hukum Tata Negara: Tanda Kemunduran Demokrasi
Giannis dan Jokic Pimpin Perolehan Suara NBA All-Star 2025