Kuasa Hukum Novel Baswedan Ajukan Praperadilan Kedua

oleh Nasuri, diperbarui 13 Feb 2016, 01:27 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2015, 17:30 WIB
Kuasa Hukum Novel Baswedan Ajukan Praperadilan Kedua
Tim pengacara Novel Baswedan menunjukkan berkas pengajuan pra peradilan kedua di PN Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015). Mereka menilai tindakan penyitaan dan penggeledahan oleh Bareskrim kepada Novel tidak sesuai prosedur. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 1 dari 6
Kuasa Hukum Novel Baswedan Ajukan Praperadilan Kedua
Tim pengacara Novel Baswedan menunjukkan berkas pengajuan pra peradilan kedua di PN Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015). Mereka menilai tindakan penyitaan dan penggeledahan oleh Bareskrim kepada Novel tidak sesuai prosedur. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 2 dari 6
Kuasa Hukum Novel Baswedan Ajukan Praperadilan Kedua
Tim pengacara Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015). Mereka menilai tindakan penyitaan dan penggeledahan oleh Bareskrim kepada Novel tidak sesuai prosedur. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 3 dari 6
Kuasa Hukum Novel Baswedan Ajukan Praperadilan Kedua
Tim pengacara Novel Baswedan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan praperadilan, Senin (11/5/2015). Mereka menilai tindakan penyitaan dan penggeledahan oleh Bareskrim kepada Novel tidak sesuai prosedur. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 4 dari 6
Kuasa Hukum Novel Baswedan Ajukan Praperadilan Kedua
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima kedatangan Tim pengacara Novel Baswedan, Senin (11/5/2015). Kedatangan mereka untuk mengajukan praperadilan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 5 dari 6
Kuasa Hukum Novel Baswedan Ajukan Praperadilan Kedua
Tim pengacara Novel Baswedan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan praperadilan, Senin (11/5/2015). Mereka menilai tindakan penyitaan dan penggeledahan oleh Bareskrim kepada Novel tidak sesuai prosedur. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 6 dari 6
Kuasa Hukum Novel Baswedan Ajukan Praperadilan Kedua
Tim pengacara Novel Baswedan menunjukkan berkas pengajuan pra peradilan kedua di PN Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015). Mereka menilai tindakan penyitaan dan penggeledahan oleh Bareskrim kepada Novel tidak sesuai prosedur. (Liputan6.com/Helmi Afandi)